Makassar, 1fakta.com – Fina Pandu Winata, warga Tamalate, Makassar, mengaku kecewa setelah mengetahui laporan dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 160 juta yang ia ajukan ke Polda Sulawesi Selatan dihentikan tanpa pemberitahuan kepadanya sebagai pelapor.
Kasus tersebut dilaporkan pada 2024 dengan nomor LP/B/131/II/2024/SPKT Polda Sulsel. Namun, setelah dua tahun berjalan, Fina justru mendapat kabar bahwa penyidikan telah dihentikan karena dinilai tidak memenuhi unsur pidana dan lebih mengarah ke ranah perdata.
Awalnya, Fina mengaku diduga ditipu oleh pasangan suami istri dengan nilai kerugian mencapai Rp 160 juta.
Dalam proses penanganan perkara, ia sempat dipertemukan dengan terlapor di ruang penyidik Subdit III Direskrimum Polda Sulsel untuk upaya restorative justice (RJ). Mediasi tersebut dilakukan dua kali dan dihadiri kedua belah pihak.
Di hadapan penyidik, terlapor disebut mengakui perbuatannya dan menyatakan siap mengembalikan uang Rp 160 juta yang telah diterima. Namun karena alasan dana belum mencukupi, terlapor meminta waktu tambahan. Permintaan itu disetujui pelapor, dengan janji akan dilakukan mediasi lanjutan.
Seiring waktu, komunikasi antara pelapor dan terlapor masih terjalin, bahkan keduanya sempat bertemu di salah satu mal di Makassar. Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
Sementara itu, Fina mengaku tidak mendapatkan kepastian perkembangan perkara dari penyidik.
Hingga setahun berlalu, kasus tersebut tak menunjukkan titik terang. Total dua tahun sejak laporan dibuat, belum ada kejelasan status hukum perkara itu.
Karena merasa tak mendapat kepastian, Fina akhirnya mendatangi Mapolda Sulsel pada Selasa (24/2/2026) untuk mengonfirmasi perkembangan laporan tersebut. Di situlah ia mengaku mendapat informasi bahwa perkara telah digelar dan penyidik memutuskan menghentikan penyidikan.
“Saya terkejut, Pak. Tiba-tiba penyidikan dihentikan dengan dalih tidak ditemukan unsur pidana, tetapi lebih ke arah perdata. Ada apa ini dengan penyidik?” ujarnya.
Fina juga mempertanyakan prosedur penghentian perkara yang menurutnya tidak pernah disampaikan kepada dirinya sebagai pelapor.
“Kami tidak pernah diberitahu tentang gelar perkara tersebut. Bahkan mirisnya, penyidikan dihentikan tanpa sepengetahuan kami sebagai pelapor. Apakah ini tidak menyalahi prosedur?” katanya.
Ia menilai, bukti berupa kwitansi, surat perjanjian, serta pengakuan terlapor di hadapan penyidik seharusnya menjadi pertimbangan dalam proses hukum.
“Seandainya saya tidak ke sini untuk konfirmasi, saya tidak tahu kalau proses penyidikan telah dihentikan. Dua tahun berjalan ini perkara, tiba-tiba dihentikan dengan alasan tidak ditemukan unsur pidana. Apakah bukti kwitansi dan surat perjanjian, bahkan pengakuan pelaku, masih kurang?” tegasnya.
Atas kejadian tersebut, muncul harapan agar ada evaluasi internal terhadap penanganan perkara, termasuk pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Direskrimum Polda Sulsel terkait penghentian penyidikan kasus tersebut.(*)

