Polres Bireuen Tangkap Pencabulan dan Pemerkosaan Anak Dibawah Umur

Bireuen – 1fakta.com

Polres Bireuen membekuk Pelaku yang diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur.
Pelaku MY (55) warga Simpang Mamplam Bireuen, diamankan oleh Personel Unit PPA dan Tim Opsnal Satreskrim, Senin 16 Maret 2026.

MY ditangkap atas laporan terkait dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Bunga (nama samaran) dan kasus ini sendiri sudah menjadi atensi.

Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., M.Med., Kom melalui Kasatreskrim, AKP Jeffryandi S.Tr.K., S.I.K., M.Si didampingi Kanit PPA Ipda Hery DR, S.Sos, mengatakan setelah menerima laporan terkait kasus tersebut di SPKT, tim langsung melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan terkait kasus ini, kami langsung melakukan pengembangan lebih lanjut, dan atas atensi Bapak Kapolres Bireuen kasus ini menjadi perhatian khusus kami, dengan melakukan langkah-langkah hukum yang berlaku, MY telah kami amankan, guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Jeffry.

Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, MY tidak bisa membantah atas tuduhan tersebut, dia mengakui atas perbuatannya telah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan dibawah umur.

Pada saat dilakukan pemeriksaan, pelaku turut didampingi oleh penasehat hukumnya.

“Saat ini MY telah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur, dan kami tahan guna proses hukum lebih lanjut, atas perbuatannya pelaku ini dijerat dengan pasal 50 jo pasal 47 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” terang AKP Jeffry, Senin 16 Maret 2026. (rel)

Jangan copy berita ini!