Lhokseumawe – 1fakta.com
Aktivitas Galian C yang diduga ilegal milik pengusaha berinisial ATENG terpantau bebas beroperasi di Gampong Paloh Punti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Di lokasi terlihat 1 unit Excavator dan 1 unit Dump Truck sedang melakukan pengerukan bukit di area kebun kelapa milik warga. Material tanah diangkut keluar lokasi untuk diperjualbelikan sebagai tanah timbun. Berdasarkan informasi warga, galian tersebut dikelola oleh seorang bernama Ateng.
Ironisnya, operasional alat berat milik Ateng tersebut diduga menggunakan solar subsidi yang seharusnya untuk nelayan, petani, dan angkutan umum. Modus ini diduga dengan membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan kendaraan tangki modifikasi, lalu dilangsir ke lokasi galian.
“Setahu kami pemiliknya Ateng. Sudah lama beroperasi, debu, jalan rusak, bukit habis dikeruk. Kami minta Polres Lhokseumawe dan DLH jangan tutup mata, segera turun dan tutup galian ilegal milik Ateng ini,” tegas warga Paloh Punti, Rabu (23/9/2026).
Warga menilai aktivitas Galian C milik Ateng tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dokumen lingkungan. Negara dirugikan dua kali, dari sisi PAD pertambangan tidak masuk dan subsidi BBM disalahgunakan.
Ancaman hukumannya jelas: UU Minerba No.3 Tahun 2020 Pasal 158 (5 Tahun Penjara, Denda Rp100 Miliar) dan UU Migas No.22 Tahun 2001 Pasal 55 (6 Tahun Penjara, Denda Rp60 Miliar) tentang penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Hingga rilis ini diterbitkan, Ateng selaku pemilik galian belum dapat dikonfirmasi.


