Berita  

Polsek Langgam Sosialisasikan Larangan Karhutla kepada Masyarakat Desa Segati

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Personel Polsek Langgam melaksanakan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Rabu, 18 Maret 2026.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.25 WIB ini dipimpin oleh personel piket Polsek Langgam sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

Kapolsek Langgam, IPTU Jerri P. Sinaga, SH, dalam laporannya kepada Kapolres Pelalawan menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat praktik pembakaran hutan dan lahan.

“Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami risiko karhutla, baik dari sisi kesehatan, lingkungan, maupun aspek hukum,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, masyarakat diberikan pemahaman terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar serta konsekuensi hukum yang dapat dikenakan bagi pelanggar.

Selain itu, warga juga diajak untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan dan segera melaporkan apabila menemukan potensi kebakaran.

Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai memahami bahaya karhutla serta dampak luas yang ditimbulkan, terutama terhadap kualitas udara dan kelestarian lingkungan.

Kegiatan sosialisasi berjalan lancar tanpa kendala dan telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari sistem pelaporan terpadu Polri.

Polsek Langgam berharap, melalui sosialisasi rutin ini, kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah hukum Polsek Langgam dapat diminimalisir.

Jangan copy berita ini!