NTT ll 1Fakta.com ll Upaya ahli waris almarhumah Wilhelmina Luruk untuk mempertahankan hak atas sebidang tanah di Dusun Nabutaek, Desa Nabutaek, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka, memasuki babak baru. Setelah menyampaikan surat keberatan yang memuat berbagai dokumen dan bukti pendukung kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka, keluarga mengaku menerima informasi bahwa proses permohonan sertipikat atas objek tanah tersebut telah dibatalkan.
Informasi itu diterima melalui pesan WhatsApp dari pihak Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka pada Rabu, 1 Juli 2026, tepat pukul 08.35 WITA.
Pesan tersebut menjadi perkembangan penting dalam rangkaian proses yang sebelumnya ditempuh ahli waris. Selama beberapa pekan terakhir, keluarga aktif menyampaikan keberatan atas proses pengajuan sertipikat dengan alasan masih menguasai dan mengelola tanah yang mereka yakini merupakan harta warisan keluarga.
Meski menyambut baik informasi tersebut, ahli waris menegaskan bahwa mereka masih menunggu pemberitahuan resmi dalam bentuk surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka. Menurut mereka, keputusan yang disampaikan melalui media elektronik perlu diperkuat dengan dokumen administrasi yang memiliki kekuatan hukum.
“Kami bersyukur karena telah memperoleh informasi bahwa proses permohonan sertipikat telah dibatalkan. Namun sebagai warga negara yang menempuh jalur administrasi secara resmi, kami juga berharap keputusan tersebut dapat dituangkan dalam surat resmi agar memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” ujar salah seorang perwakilan ahli waris.
Perkembangan tersebut berawal ketika ahli waris mengetahui adanya proses pengajuan sertipikat atas tanah yang menurut mereka masih berada dalam penguasaan keluarga.
Merasa memiliki kepentingan hukum atas objek tersebut, ahli waris kemudian mengumpulkan berbagai dokumen pendukung, termasuk riwayat penguasaan tanah, bukti pembayaran pajak hingga tahun 2025, silsilah keluarga, serta keterangan saksi-saksi yang mengetahui sejarah penguasaan lahan.
Seluruh dokumen tersebut selanjutnya dilampirkan dalam surat keberatan yang secara resmi disampaikan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka pada Kamis, 4 Juni 2026.
Melalui surat tersebut, ahli waris meminta agar seluruh proses administrasi yang berkaitan dengan permohonan sertipikat diteliti kembali secara menyeluruh, baik dari sisi dokumen maupun kondisi faktual di lapangan.
Menurut keterangan keluarga, tanah yang menjadi objek persoalan merupakan tanah warisan keluarga yang berasal dari Bai Sully Kunu dan kemudian diwariskan kepada almarhumah Wilhelmina Luruk beserta para ahli warisnya.
Keluarga menyatakan tanah tersebut tidak pernah dijual maupun dilepaskan kepada pihak lain. Hingga saat ini, lahan masih dimanfaatkan sebagai lahan pertanian.
Sejak tahun 2023, pengelolaan tanah disebut dipercayakan oleh Yakobus Nahak kepada Hilaria Se’uk, anak kandung almarhumah Wilhelmina Luruk sekaligus salah satu ahli waris.
Menurut keluarga, Hilaria Se’uk secara aktif menjaga dan mengusahakan lahan tersebut. Bahkan, sebelum muncul informasi mengenai proses pengajuan sertipikat, sebagian lahan baru saja selesai ditanami dan dipanen jagung.
Fakta tersebut menjadi salah satu dasar yang disampaikan ahli waris dalam surat keberatan kepada Kantor Pertanahan.
Selain dokumen administrasi, ahli waris juga menyampaikan keterangan dari RS (71), seorang saksi yang juga menjabat sebagai kepala dusun.
Menurut pihak ahli waris, RS membenarkan bahwa objek tanah tersebut selama ini diketahui masyarakat sebagai tanah milik keluarga almarhumah Wilhelmina Luruk.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang disampaikan kepada Kantor Pertanahan untuk melengkapi proses penelitian terhadap riwayat penguasaan tanah.
Meskipun telah menerima informasi melalui WhatsApp mengenai pembatalan proses permohonan sertipikat, ahli waris menilai langkah administrasi belum sepenuhnya selesai.
Dalam waktu dekat, keluarga berencana melayangkan surat kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka untuk memohon agar pembatalan tersebut dituangkan secara resmi dalam bentuk surat keputusan atau surat keterangan yang dapat dijadikan dasar administrasi.
Menurut ahli waris, surat resmi tersebut diperlukan agar terdapat kepastian hukum mengenai status permohonan sertipikat yang sebelumnya dipersoalkan.
Selain itu, keluarga juga berharap surat tersebut memuat penjelasan mengenai status permohonan setelah dibatalkan sehingga tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda di kemudian hari.
“Kami ingin semua proses berjalan secara baik sesuai mekanisme yang berlaku. Oleh karena itu kami akan mengajukan surat permohonan agar pembatalan yang telah disampaikan melalui WhatsApp dapat ditegaskan secara resmi oleh Kantor Pertanahan,” ujar perwakilan ahli waris.
Ahli waris menyatakan tetap menghormati langkah-langkah yang diambil oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka dalam menangani keberatan yang mereka ajukan.
Mereka berharap penyelesaian persoalan ini menjadi contoh bahwa setiap keberatan masyarakat dapat ditangani secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi keluarga, kepastian hukum tidak hanya penting bagi ahli waris, tetapi juga bagi seluruh pihak yang berkepentingan terhadap objek tanah tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh penjelasan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka mengenai isi maupun dasar pertimbangan pembatalan proses permohonan sertipikat yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.
Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Malaka sebagai bagian dari penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, media ini memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan.
Perkembangan ini menjadi perhatian karena menunjukkan pentingnya mekanisme keberatan dalam proses administrasi pertanahan. Di sisi lain, masyarakat juga menantikan kepastian melalui dokumen resmi agar setiap keputusan yang diambil memiliki dasar administrasi yang jelas, memberikan kepastian hukum, serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan layanan pertanahan.
Jurnalis Roy S

