PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Kepolisian Sektor Langgam menggelar sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan, Kamis, 19 Maret 2026.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB ini dilaksanakan oleh personel piket Polsek Langgam sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.
Dalam sosialisasi tersebut, petugas memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat praktik pembakaran hutan dan lahan, baik terhadap lingkungan maupun kesehatan.
Kapolsek Langgam IPTU Jerri Paulus Sinaga, S.H menyampaikan, bahwa kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara sembarangan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Polri dalam menekan angka kejadian karhutla di wilayah hukum Polsek Langgam.
Hasil dari kegiatan menunjukkan masyarakat mulai memahami risiko yang ditimbulkan dari karhutla serta pentingnya menjaga lingkungan secara bersama-sama. Kegiatan tersebut juga telah dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK).

