Kota Langsa – 1fakta.com
Solidaritas Masyarakat Sipil Kota Langsa (SOMASI) melayangkan teguran keras terhadap mekanisme penyaluran dana rehabilitasi rumah bagi warga terdampak banjir yang dinilai tidak hanya membingungkan, tetapi juga berpotensi menghambat proses pemulihan masyarakat pascabencana.
Dalam pernyataan resminya, perwakilan SOMASI, Sumardi, yang didampingi Zulfadli, Chaidir Toweren, serta Tgk. Maop, menyoroti kebijakan Pemerintah Kota Langsa melalui Sekretaris Daerah (Sekda) terkait sistem pencairan dana bantuan yang disalurkan melalui rekening masing-masing penerima.
Namun demikian, menurut SOMASI, terdapat ketidaksesuaian antara konsep penyaluran dengan implementasi di lapangan. Pasalnya, warga penerima bantuan diwajibkan mentransfer sebesar 75 persen dari total dana yang diterima ke toko bangunan, sementara hanya 25 persen yang dapat ditarik secara tunai untuk kebutuhan biaya tenaga kerja (tukang).
“Secara administratif terlihat rapi karena dana masuk ke rekening warga, tetapi dalam praktiknya justru membatasi ruang gerak masyarakat. Kewajiban mentransfer 75 persen ke toko bangunan menimbulkan pertanyaan besar, baik dari sisi fleksibilitas maupun efektivitas,” ujar Sumardi.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut terkesan tidak mempertimbangkan kondisi riil kerusakan rumah warga yang sangat beragam. Tidak semua rumah mengalami kerusakan dengan tingkat yang sama, sehingga kebutuhan material pun berbeda-beda.
“Kerusakan rumah warga itu bervariasi. Ada yang hanya rusak ringan, ada pula yang rusak berat. Kebutuhan material tentu tidak seragam, mulai dari kayu, kusen, semen, hingga bahan spesifik lainnya. Pertanyaannya, apakah ada satu atau beberapa toko bangunan di Kota Langsa yang benar-benar mampu menyediakan seluruh kebutuhan tersebut secara lengkap, dan melayani seluruh penerima bantuan dalam waktu bersamaan?” lanjutnya.
SOMASI juga menyoroti potensi terjadinya penumpukan permintaan pada toko bangunan, yang dikhawatirkan akan berdampak pada keterlambatan distribusi material. Jika hal ini terjadi, maka proses rehabilitasi rumah warga justru akan semakin terhambat.
Lebih jauh, kebijakan ini dinilai berpotensi mengurangi kemandirian warga dalam menentukan kebutuhan terbaik bagi rumah mereka sendiri. Padahal, sebagai pemilik rumah, warga dinilai paling memahami kondisi dan prioritas perbaikan yang dibutuhkan.
Dalam konteks regulasi, SOMASI mengingatkan bahwa penyaluran bantuan sosial dan rehabilitasi pascabencana seharusnya mengacu pada prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, dan fleksibilitas sebagaimana diatur dalam sejumlah ketentuan perundang-undangan. Di antaranya adalah:
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menegaskan bahwa penanganan pascabencana harus berorientasi pada pemulihan kondisi masyarakat secara cepat, tepat, dan bermartabat.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, yang mengatur bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi harus memperhatikan kebutuhan nyata masyarakat terdampak.
Peraturan Menteri Sosial terkait bantuan sosial, yang menekankan pentingnya penyaluran bantuan secara tepat sasaran, transparan, dan tidak memberatkan penerima manfaat.
Prinsip good governance, yang mengharuskan setiap kebijakan publik dilaksanakan secara terbuka, partisipatif, serta tidak diskriminatif.
Menurut SOMASI, mekanisme yang mewajibkan warga untuk mentransfer sebagian besar dana ke pihak tertentu berpotensi bertentangan dengan semangat aturan tersebut, khususnya dalam hal kebebasan penerima untuk memanfaatkan bantuan sesuai kebutuhan riil.
“Pemerintah seharusnya memberikan kepercayaan kepada masyarakat. Jangan sampai kebijakan ini justru terkesan mengontrol secara berlebihan. Warga tidak mungkin membohongi dirinya sendiri, karena yang mereka bangun adalah rumah mereka sendiri,” tegas Sumardi.
Ia juga menambahkan bahwa nilai bantuan yang diberikan belum tentu mencukupi untuk keseluruhan kebutuhan rehabilitasi. Oleh karena itu, fleksibilitas dalam penggunaan dana menjadi sangat penting agar warga dapat menyesuaikan dengan kondisi di lapangan.
SOMASI turut mengingatkan bahwa dalam situasi pascabencana, pendekatan yang terlalu birokratis justru dapat memperlambat proses pemulihan. Pemerintah diminta untuk lebih mengedepankan pendekatan humanis dan solutif, dengan melibatkan masyarakat dalam setiap tahapan kebijakan.
“Kami tidak menolak adanya pengawasan, tetapi pengawasan harus dilakukan dengan cara yang proporsional dan tidak membatasi hak warga. Transparansi bisa dilakukan tanpa harus mengurangi fleksibilitas penerima bantuan,” ujar Zulfadli menambahkan.
Sebagai bentuk solusi, SOMASI merekomendasikan agar Pemerintah Kota Langsa melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme yang saat ini diterapkan. Beberapa langkah yang disarankan antara lain:
Memberikan keleluasaan kepada warga dalam menentukan tempat pembelian material sesuai kebutuhan.
Mengoptimalkan sistem pengawasan berbasis laporan pertanggungjawaban dan dokumentasi progres pembangunan.
Melibatkan unsur masyarakat sipil dalam proses monitoring dan evaluasi.
Menyediakan pendampingan teknis bagi warga agar penggunaan dana tetap tepat sasaran.
Di akhir pernyataannya, SOMASI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, khususnya dalam penanganan dampak bencana.
“Kami berharap Pemerintah Kota Langsa segera melakukan perbaikan. Jangan sampai niat baik membantu masyarakat justru berubah menjadi kebijakan yang menyulitkan. Pemulihan pascabencana harus menjadi momentum untuk memperkuat kepercayaan antara pemerintah dan rakyat,” tutup Tgk. Maop.
(Mak Ita)

