APH Diduga “Berkedip Mata”, Galian C di Geureudong Pase Bebas Beroperasi di Aliran Sungai

Aceh Utara – 1fakta.com

Aktivitas galian C di kawasan Geureudong Pase, Kabupaten Aceh Utara, kembali menjadi sorotan publik setelah diduga berlangsung ilegal di aliran sungai tanpa adanya penindakan dari aparat penegak hukum (APH).1 April 2026

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, kegiatan pengerukan material menggunakan alat berat jenis excavator terlihat beroperasi langsung di badan sungai. Aktivitas tersebut terekam dalam video yang menunjukkan pengerukan dilakukan secara intensif, hingga menyebabkan kondisi air menjadi keruh dan diduga merusak ekosistem sekitar.

Sejumlah warga menyebutkan, aktivitas galian C tersebut telah berlangsung cukup lama. Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan kegiatan yang diduga tidak memiliki izin resmi tersebut.

Kondisi ini memunculkan dugaan di tengah masyarakat bahwa aparat penegak hukum seolah melakukan pembiaran. Bahkan, muncul anggapan bahwa APH “berkedip mata” terhadap praktik yang berpotensi melanggar hukum tersebut.

Warga setempat menilai, dampak dari aktivitas galian C di aliran sungai sangat berbahaya, terutama terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat. Selain merusak struktur sungai, pengerukan material secara terus-menerus berpotensi memicu bencana alam seperti banjir dan longsor, serta mengancam infrastruktur di sekitar kawasan tersebut.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran serius. Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 158, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun serta denda hingga Rp100 miliar.

Selain itu, pelaku yang terbukti melakukan perusakan lingkungan juga dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur ancaman pidana berat bagi setiap pihak yang merusak lingkungan hidup.

“Ini sudah sangat meresahkan. Kalau dibiarkan, dampaknya akan besar bagi kami masyarakat kecil,” ujar salah seorang warga dengan nada geram, menyoroti kekhawatiran atas dampak jangka panjang aktivitas tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai legalitas kegiatan galian C di kawasan Geureudong Pase. Ketiadaan penjelasan dari pihak berwenang semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat.

Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum untuk segera turun ke lokasi, melakukan penertiban, menghentikan aktivitas galian C yang diduga ilegal, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan copy berita ini!