PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Kepolisian Sektor (Polsek) Langgam terus menggencarkan upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi larangan pembakaran hutan dan lahan di wilayah hukumnya.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (15/4/2026) sekitar pukul 10.25 WIB, berlokasi di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Kabupaten Pelalawan.
Sosialisasi ini dilaksanakan oleh personel piket Polsek Langgam sebagai bentuk edukasi langsung kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pembakaran hutan dan lahan.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak membuka lahan dengan cara dibakar, mengingat dampaknya yang dapat merusak lingkungan, mengganggu kesehatan, serta berpotensi menimbulkan bencana kabut asap.
Kapolsek Langgam IPTU Jerri P. Sinaga, SH dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini menyasar masyarakat di wilayah hukum Polsek Langgam sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum dan kepedulian lingkungan.
“Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan dapat memahami bahaya dan dampak yang timbul akibat pembakaran hutan dan lahan,” ujarnya.
Selain kegiatan sosialisasi, pihak kepolisian juga memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan telah didokumentasikan dan dilaporkan melalui aplikasi Dashboard Lancang Kuning (DLK) sebagai bagian dari sistem pelaporan terpadu.
Tidak ditemukan kendala dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Polsek Langgam menegaskan akan terus melakukan upaya preventif dan edukatif secara berkelanjutan guna mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kabupaten Pelalawan.

