Diduga Galian C Ilegal Sungai Sawang Mengalir ke PT Kutaraja, Jalan Warga Hancur – APH Diminta Bertindak

Aceh Utara – 1fakta.com

Aktivitas penambangan material batu sungai (galian C) di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, diduga kuat tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menjadi bagian dari rantai pasokan material ke pihak perusahaan, yakni PT Kutaraja.

Pantauan pada Rabu (15/4/2026), kondisi jalan di sejumlah titik di Kecamatan Sawang terlihat rusak parah, berlubang, dan berlumpur. Kerusakan ini diduga akibat lalu lalang truk berbunyi berat yang mengangkut material batu dan pasir dari aliran sungai.

Sejumlah warga menyebutkan, aktivitas pengangkutan material berlangsung hampir setiap hari tanpa henti.

“Setiap hari truk besar lewat, jalan kami hancur. Kami yang tinggal di sini menanggung dampaknya,” ujar salah satu warga Sawang yang meminta namanya tidak dipublikasikan.

Aliran Material Diduga ke PT Kutaraja
Informasi yang dihimpun di lapangan Menyebutkan, material hasil galian C dari Sungai Sawang diduga dibawa ke PT Kutaraja untuk kepentingan proyek.

Dugaan ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas sumber materi dan tanggung jawab pihak penerima.

Jika benar materi berasal dari aktivitas ilegal atau tidak berizin, maka pihak yang menerima dan menggunakan materi tersebut juga berpotensi ikut bertanggung jawab secara hukum.

Indikasi Lemahnya Pengawasan
Aktivitas galian C di kawasan Sawang disebut sudah berlangsung lama dan semakin masif, namun terkesan luput dari pengawasan.

“Ini bukan baru, tapi kenapa dibiarkan? Aparat dan pemerintah harus turun tangan, jangan tutup mata,” tegas seorang tokoh masyarakat setempat.

Selain Kerusakan Nyata dan Ancaman Lingkungan
merusak jalan, aktivitas ini juga berpotensi:
Mengakibatkan abrasi dan perubahan aliran sungai
Mengancam jembatan dan fasilitas umum
Merusak lahan pertanian warga
Kondisi ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan dampak jangka panjang bagi masyarakat.

Ancaman Hukum Tegas
Aktivitas ini berpotensi melanggar hukum dengan sanksi berat:
UU No. 3 Tahun 2020 (Minerba), Pasal 158
Penambangan tanpa izin: pidana 5 tahun, denda Rp100 miliar
UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup), Pasal 98
Perusakan lingkungan: hingga 10 tahun
UU No. 22 Tahun 2009 (Lalu Lintas), Pasal 274
Perusakan jalan: dan/atau denda
Desakan Keras ke Aparat Penegak Hukum

Masyarakat mendesak:
Aparat Penegak Hukum (APH) segera melakukan penyelidikan
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menutup aktivitas galian ilegal
Pihak PT Kutaraja memberikan izin terbuka

“Kalau dibiarkan, ini bukan hanya soal jalan rusak, tapi soal hukum yang tidak ditegakkan,” ujar warga lainnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk dari PT Kutaraja maupun instansi pemerintah setempat.

  • (Tim)

Jangan copy berita ini!