Rakyat Riau Menunggu Eksekuisi! Apakah Hukum Masih Tumpul ke Atas atau Akhirnya Berani Hajjar Mafia Hutan Berjas DPRD

1Fakta.com 

Pekanbaru – Arjuna Sitepu, Ketua Tim Investigator Dewan Pimpinan Pusat Rumah Juang Petani Sawit dan Hutan Indonesia, menggebrak meja penegakan hukum Riau dengan tuntutan tegas dan tanpa kompromi.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah menolak Peninjauan Kembali (PK) atas nama Edi Basri, anggota DPRD Provinsi Riau, lahan sawit ilegal seluas ±180 hektar di kawasan hutan produksi Kabupaten Kampar kini berkekuatan hukum tetap (inkrah). Tak ada lagi celah, tak ada lagi alasan. Lahan tersebut adalah aset negara yang telah dirampas secara ilegal untuk kepentingan pribadi.
Sitepu menuntut Pengadilan Negeri Bangkinang segera mengeksekusi putusan tersebut: penebangan total kebun sawit ilegal, pemulihan kawasan hutan, dan pengenaan denda paksa Rp10 juta per hari jika ada penundaan.
“Sudah cukup! Ini bukan sekadar kasus lahan, ini kejahatan terstruktur terhadap negara dan generasi mendatang,” tegas Arjuna Sitepu.
Analisis Tim Investigator mengungkap kerugian fantastis:
Luas lahan: ±180 hektar
Estimasi pendapatan tahunan: ±Rp4,3 miliar
Potensi kerugian 5 tahun: ±Rp21,6 miliar
Ditambah kerugian PNBP dan kerusakan lingkungan: total kerugian negara diperkirakan tembus Rp23 miliar lebih!
Angka ini bukan sekadar statistik. Ini adalah darah rakyat yang disedot oleh para perambah hutan. Ini adalah bukti nyata bagaimana mafia sawit memperkaya diri dengan merampas hutan negara.
Sitepu juga meminta Kunjungan Kerja BAM DPR RI ke Provinsi Riau segera direalisasikan berdasarkan Surat Wakil Ketua DPR RI/KORINBANG nomor B/78/PW.01/04/2026 tanggal 13 April 2026. “Kunjungan ini harus jadi momentum nyata, bukan seremoni. Kami minta eksekusi lahan ini dilakukan di depan mata publik sebagai efek jera bagi semua pelaku perusak hutan negara,” ujarnya.
Desakan Keras ke Aparat Penegak Hukum:
Arjuna Sitepu mendesak Kejaksaan Tinggi Riau dan Polda Riau untuk segera:
Meningkatkan status perkara ke penyidikan
Memanggil dan memeriksa Edi Basri beserta pihak terkait
Menyita lahan dan menelusuri aliran dana keuntungan
Menerapkan pasal berlapis: Undang-Undang Kehutanan, Perkebunan, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), hingga Pencucian Uang (TPPU)
“Ini ujian bagi aparat penegak hukum Riau. Apakah hukum masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas? Atau kali ini berani menindak penguasa?” tantang Sitepu.
Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan: lahan negara yang dikuasai mafia dan korporasi harus dikembalikan untuk kemakmuran rakyat. Saatnya kata-kata itu diwujudkan di Riau!
Sitepu menambahkan, elemen pemuda Riau siap mengawal eksekusi di lapangan untuk memastikan putusan pengadilan tidak lagi menjadi “macan kertas”.
Waktunya membersihkan Riau dari mafia hutan!
Hutan untuk negara, bukan untuk segelintir orang!

Catatan Penting

Putusan MA ini adalah: Putusan Perdata ( Perkara Lingkungan Hidup), bukan Pidana. Namun, karena lahan berada di Kawasan Hutan Negara. Kasus ini berpotensi dilanjutkan keranah Pidana UU Kehutanan, Tipikor, dll) oleh Aparat Penegak Hukum (SPH).

Berikut putusan tingkat banding yang dikuatkan oleh MA:
Putusan Pengadilan Tinggi Riau Nomor 10/PDT-LH/2024/PT PBR
Tanggal: 29 Februari 2024
Link langsung: https://putusan3.mahkamahagung.go.id/direktori/putusan/zaeed6d4481c334ab32a313432393332.html6ea2f0
Putusan ini sudah sangat lengkap dan memuat:
Kronologi lengkap perkara
Bukti-bukti bahwa lahan ±180 ha berada di kawasan hutan produksi negara
Amar putusan yang memerintahkan penebangan sawit, pemulihan hutan, dan denda paksa Rp10 juta/hari

(Sumber: Tim Investigator Rumah Juang Petani Sawit dan Hutan Indonesia)

EDITOR: YB

Jangan copy berita ini!