Bireuen – 1fakta.com
Dugaan aksi brutal yang dilakukan oleh oknum guru di MIN 53 Bireuen terhadap siswinya telah melampaui batas kewajaran dan memasuki ranah pidana. Kasus ini bukan lagi sekadar masalah kedisiplinan sekolah, melainkan tamparan keras bagi wajah pendidikan Islam di Kabupaten Bireuen, yang seharusnya menjunjung tinggi nilai kasih sayang dan Akhlakul karimah. Sabtu 02 Mai 2026.
Menurut keterangan Fa didampingi ayahnya M Iqbal kepada Media 1Fakta.com (01/05) menerangkan, awal mula kejadian pada Jum’at 10 April, dalam masa jam belajar, pihak guru berinisial Mh memukul siswi kelas IV Fa dengan memakai gagang sapu yang dibuat dari kayu keras kepaha Fa, berturut-turut sejumlah tiga kali sehingga mengakibatkan memer berat, ujar M Iqbal yang diamini Fa.
Mengerikan, Dugaan aksi brutal yang dilakukan oleh oknum guru Mh di MIN 53 Bireuen, diduga aksi brutal atau Sok “ALGOJO” Berkedok GURU, terhadap siswinya Fa telah melampaui batas kewajaran, siswi yang masih berumur sekitar 10 tahun itu, harus menerima hukuman atau pukulan memakai gagang sapu yang dibuat dari kayu keras hingga memer berat, hingga kini sudah trauma.
Sesuai dengan Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 dan UU Perlindungan Anak, satuan pendidikan wajib membentuk tim pencegahan dan penanganan kekerasan. Jika Kepala MIN 53 Bireuen terbukti tidak melakukan langkah-langkah pencegahan atau justru berusaha menutupi kasus ini, maka yang bersangkutan dianggap gagal total dalam menjalankan fungsi manajerial dan etika profesi.
Tindakan oknum guru yang menggunakan kekerasan fisik terhadap anak didik adalah bentuk pelanggaran berat terhadap UU Perlindungan Anak. Ruang kelas yang seharusnya menjadi tempat yang aman bagi siswa, justru berubah menjadi ruang trauma akibat ulah oknum yang tidak layak disebut sebagai pendidik. Publik kini menuntut agar pelaku tidak hanya diberikan sanksi administrasi, tapi diseret ke ranah hukum demi keadilan bagi korban.
Juga jika terbukti ada luka fisik maupun trauma psikis, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana penjara. Tidak ada ruang bagi “main hakim sendiri” di dalam lingkungan sekolah.
“Guru yang memukul adalah guru yang gagal mendidik. Jika tidak sanggup mengajar dengan kesabaran, lebih baik mundur daripada merusak mental generasi bangsa,” tegas seruan dari pihak-pihak yang peduli terhadap hak anak di Bireuen.
Kepsek MIN 53 Bireuen Muryani S,Pd didampi Mh (oknum) diruang kerjanya (02/05) mengatakan, sebelumnya saya tidak dan tidak ada laporan sama sekali terkait pemukulan, namun setelah didatangi orang tua Fa baru saya tau adanya pemukula.
“Sejauh ini, kami pihak sekolah telah menghadirkan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan kedua belah pihak, namun belum berhasil, sebut kepsek MIN 53 itu.
Mirisnya, ketika pihak Media ini menanyakan ke Mh bahwa atas dasar apa memukul siswi kelas IV Fa dengan memakai gagang sapu yang dibuat dari kayu keras yang mengenai kepaha korban…? Dengan spontan Mh menjawab “kilaf” dan saya mohon maaf dihadapan kepsek MIN 53 dan para guru.(Abd-72)

