Makassar, 1fakta.com – Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang melibatkan oknum aparat kembali menjadi sorotan. Di tengah upaya pengungkapan kasus tersebut, muncul indikasi intervensi terhadap kerja jurnalistik oleh seseorang yang mengaku sebagai wartawan.
Pemberitaan sebelumnya telah memuat hasil penelusuran terkait dugaan praktik ilegal tersebut.
Dalam prosesnya, penulis berita disebut telah melakukan konfirmasi kepada pihak yang diduga sebagai pengendali, serta meminta klarifikasi kepada Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel guna memenuhi prinsip keberimbangan sebelum berita dipublikasikan.
Namun, setelah berita terbit, redaksi 1fakta.com dihubungi oleh seorang pria tak dikenal melalui pesan WhatsApp,Jumat (01/05/2026).
Pria tersebut kemudian diketahui mengaku sebagai wartawan dengan inisial S dan meminta agar berita tersebut tidak disebarluaskan. Permintaan itu bahkan berkembang menjadi desakan agar berita diturunkan dari platform.
Permintaan tersebut tidak direspons karena dinilai tidak memiliki dasar yang jelas. Tidak berhenti di situ, oknum berinisial S itu kembali menghubungi dengan nada lebih tegas, disertai ancaman akan melaporkan awak media apabila permintaannya tidak dipenuhi. Bahkan, ia juga melontarkan ancaman akan melakukan “perang media” atas pemberitaan tersebut.
Peristiwa ini memunculkan pertanyaan di ruang publik mengenai identitas dan kepentingan di balik tindakan tersebut. Dugaan pun mengarah pada kemungkinan adanya upaya sistematis untuk menghambat penyebaran informasi terkait praktik ilegal BBM subsidi.
Sejumlah kalangan menilai, tindakan mengatasnamakan profesi wartawan untuk menekan atau mengintervensi pemberitaan merupakan bentuk penyimpangan serius. Hal ini tidak hanya mencederai etika jurnalistik, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap pers sebagai pilar demokrasi.
Di sisi lain, kasus ini kembali menegaskan pentingnya menjaga independensi media dan integritas profesi wartawan. Pers diharapkan tetap menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan bertanggung jawab, terutama dalam mengungkap dugaan praktik yang merugikan masyarakat luas.(***)

