PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com
Bhabinkamtibmas Polsek Bunut, Polres Pelalawan, melaksanakan kegiatan sambang desa (DDS) dalam rangka cooling system sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar, Selasa, 5 Mei 2026.
Kegiatan berlangsung di wilayah hukum Polsek Bunut dengan menyasar warga Desa Lubuk Mas dan Desa Sungai Buluh.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menyampaikan sejumlah imbauan kepada masyarakat, di antaranya ajakan untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif.
Selain itu, warga juga diingatkan agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum jelas kebenarannya serta diminta lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Bhabinkamtibmas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu tugas kepolisian dalam menjaga keamanan lingkungan serta menjadi perpanjangan tangan Polri dalam menyampaikan pesan-pesan kamtibmas.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap menjaga persatuan, tidak mudah percaya hoaks, serta bersama-sama menjaga keamanan lingkungan,” ujar petugas dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui edukasi langsung kepada masyarakat.
Kapolsek Bunut AKP Arinal Fajri menyampaikan bahwa kegiatan sambang dan sosialisasi seperti ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna memperkuat kedekatan Polri dengan masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Pelalawan.

