Berita  

Cegah Karhutla, Polisi Edukasi Warga Pangkalan Lesung soal Bahaya Membakar Lahan

PELALAWAN – RIAU – 1Fakta. Com

Kepolisian Resor Pelalawan melalui Polsek Pangkalan Lesung melaksanakan patroli daerah rawan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus sosialisasi Maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka lahan dengan cara membakar, Selasa, 5 Mei 2026.

Kegiatan berlangsung di Kelurahan Pangkalan Lesung, Kecamatan Pangkalan Lesung, sekitar pukul 10.00 hingga 11.00 WIB.

Patroli dilaksanakan oleh personel piket Yanmas Polsek Pangkalan Lesung yang terdiri dari AIPTU P. Harahap, AIPDA Indra Syaputra, dan BRIPKA S. Butar Butar.

Sasaran kegiatan meliputi wilayah rawan terbakar serta masyarakat setempat.
Selain patroli, petugas juga memberikan sosialisasi kepada warga terkait bahaya dan dampak pembakaran hutan dan lahan.

Warga diingatkan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan potensi bencana kabut asap.

“Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memahami risiko besar dari pembakaran lahan serta ikut berperan dalam mencegah karhutla,” ujar petugas di lapangan.

Dari hasil patroli, tidak ditemukan titik api dan situasi di wilayah hukum Polsek Pangkalan Lesung terpantau aman dan terkendali.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif Polri dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah rawan karhutla di Kabupaten Pelalawan.

Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara menyampaikan bahwa patroli karhutla akan terus ditingkatkan sebagai langkah pencegahan dini serta bentuk komitmen Polri dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau kondusif tanpa kendala di lapangan.

Jangan copy berita ini!