Bireuen – 1fakta.com
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media terkait dugaan pelanggaran K3 dan penggunaan material ilegal pada proyek rehabilitasi SMAN 1 Peulimbang senilai Rp3,6 miliar (APBN 2026) menemui jalan buntu. Kepala Sekolah langsung “Elergi” justru menunjukkan sikap yang tidak profesional dengan menyodorkan nomor telepon oknum yang diduga sebagai “beking” teryata bukan orang Bireuen, bukannya memberikan klarifikasi resmi, sehingga berimbang, Rabu 06 Mai 2026.
Saat tim media mencoba meminta penjelasan mengenai para tukang yang bekerja tanpa pengaman dan asal-usul pasir galian C di lokasi proyek, Kepala Sekolah terkesan “Elergi” dan enggan menjawab substansi persoalan.
Padahal, dengan legalitas material dibawah izin galian C, bisa jadi target tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai yang dicanagkan Bupati Bireuen di Pendopo pada beberapa waktu lalu.
Alih-alih menyerahkan No kontak tersebut diduga untuk menghalang, namun orang yang di arahkan lansung mematikan Nomor kontaknya, entah mengapa, hingga saat ini belum aktif.
Seharusnya, kepsek perlu komonikasi dengan Pengawas Proyek atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memiliki otoritas teknis, pihak sekolah justru memberikan nomor kontak pihak ketiga.

Sikap ini dinilai sebagai upaya untuk mengintimidasi atau membenturkan kerja pers dengan pihak luar. Padahal, sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, wartawan berhak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi demi kepentingan publik.
Tindakan memberikan nomor “beking” memicu kecurigaan bahwa ada hal besar yang sedang ditutupi dalam proyek rehabilitasi tersebut. Jika proyek dijalankan sesuai prosedur dan RAB (Rencana Anggaran Biaya), seharusnya pihak sekolah maupun kontraktor tidak perlu merasa risih terhadap kontrol sosial dari media.
“Seharusnya Kepala Sekolah memberikan nomor kontak Pengawas Dinas atau PPK jika tidak ingin berkomentar, bukan malah memberikan nomor orang luar yang tidak ada urusannya dengan teknis pendidikan atau konstruksi. Ini preseden buruk bagi transparansi anggaran APBN,” ujar salah satu aktivis pemantau kebijakan publik.
Perlu diingat bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers dapat dipidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Masyarakat kini mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Aceh dan Inspektorat untuk mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SMAN 1 Peulimbang. Publik berharap penggunaan anggaran sebesar Rp3.614.849.000 tersebut diawasi secara ketat agar tidak terjadi kebocoran anggaran dan pelanggaran hukum yang lebih luas.(Abd-72)

