Diduga Galian C Tanah Timbun Milik Apaki Bebas Beroperasi, Jalan Rambat Beton Desa Buket Seraja Rusak Dihantam Dam Truk

Aceh Timur – 1fakta.com

Aktivitas dugaan galian C tanah timbun yang disebut-sebut milik Apaki diduga terus bebas beroperasi di wilayah Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.Akibat aktivitas keluar masuk mobil dam truk bermuatan tanah timbun, kondisi jalan desa rambat beton di kawasan tersebut dilaporkan mengalami kerusakan parah.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026. Warga menilai kerusakan jalan dipicu oleh kendaraan bertonase berat yang melintasi jalan desa yang tidak dirancang untuk dilalui truk pengangkut material dalam kapasitas besar.

Menurut informasi masyarakat setempat, mobil dam truk pengangkut tanah timbun diduga hilir mudik melewati jalur desa tanpa memperhatikan dampak terhadap fasilitas umum. Akibatnya, badan jalan rambat beton retak, pecah, dan mulai sulit dilalui masyarakat.

Warga meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi terkait agar tidak tutup mata terhadap aktivitas tersebut.

Mereka mendesak adanya penertiban dan pengawasan ketat terhadap aktivitas galian C yang diduga merusak infrastruktur desa dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Aktivitas pertambangan galian C tanpa pengawasan ketat dapat melanggar berbagai ketentuan hukum.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi dan memperhatikan dampak lingkungan serta keselamatan masyarakat.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Selain itu, kerusakan jalan umum akibat kendaraan bertonase berat juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kendaraan yang melebihi kapasitas kelas jalan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif karena menyebabkan kerusakan fasilitas publik.

Masyarakat juga meminta pihak Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum segera turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung terhadap aktivitas galian C tersebut.

Warga berharap ada tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan dan merugikan kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian C maupun instansi terkait mengenai dugaan kerusakan jalan rambat beton di Desa Buket Seraja, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

(Johan)

Jangan copy berita ini!