Pidie – 1fakta.com
Masyarakat menyampaikan adanya dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Nomor 14.241.453 Bambi, yang berlokasi di Gampong Teungoh Baroh, Kecamatan Peukan Baro, Kabupaten Pidie, Aceh,2 juli 2026.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa sebuah mobil minibus jenis Panther diduga telah dimodifikasi pada bagian tangki untuk menampung BBM dalam jumlah lebih besar dan diduga digunakan untuk mengambil BBM bersubsidi. Informasi tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan oleh aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Masyarakat meminta Kepolisian Republik Indonesia, PT Pertamina (Persero), dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan tersebut, termasuk apabila diperlukan meninjau rekaman CCTV, data transaksi penjualan BBM, identitas kendaraan, serta kepatuhan terhadap prosedur penyaluran BBM bersubsidi.
Apabila terbukti terdapat penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi, penanganannya dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, beserta peraturan pelaksanaannya.
Masyarakat juga mengimbau agar setiap laporan dugaan pelanggaran disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan dan diproses dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta ketentuan hukum yang berlaku.
Demikian siaran pers ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dan pengawasan penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat yang berhak
(Tim Elang)


