Berita  

Tambang Timah Diduga Ilegal Masih Beroperasi di Wilayah Polsek Bukitintan Pangkalpinang, Aparat Diminta Usut hingga Pemodal dan Pembeli

 

Pangkalpinang —1fakta.com|

Aktivitas penambangan timah yang diduga ilegal kembali menjadi sorotan. Sejumlah ponton yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan timah terlihat berada di kawasan perairan Tanjung Bunga, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

Berdasarkan dokumentasi yang diterima, sejumlah ponton dan peralatan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan terlihat berada di perairan tersebut. Beberapa ponton tampak berada tidak jauh dari kawasan pesisir.

Dalam keterangan lokasi pada dokumentasi, titik pengambilan gambar tercatat berada di sekitar Jalan Tanjung Bunga 1, Air Itam, Kecamatan Bukitintan, Kota Pangkalpinang, pada Rabu, 7 Oktober 2026 sekitar pukul 17.56 WIB.

Keberadaan sejumlah ponton tersebut memunculkan dugaan bahwa aktivitas penambangan timah kembali berlangsung di kawasan perairan Tanjung Bunga. Namun, status perizinan dan legalitas kegiatan tersebut masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan serta keterangan resmi dari pihak berwenang.

Jika aktivitas tersebut terbukti tidak mengantongi izin yang sah, aparat penegak hukum diminta tidak hanya menyasar pekerja di lapangan. Pihak yang diduga mengendalikan kegiatan, pemodal, penampung, hingga pembeli hasil tambang ilegal juga perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Penelusuran terhadap rantai perdagangan hasil tambang menjadi penting agar penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Sebab, aktivitas pertambangan ilegal tidak akan berjalan apabila tidak ada pihak yang menampung maupun membeli hasil tambang tersebut.

Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin dapat dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Dalam Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lain yang dipersyaratkan dapat dikenai pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain pelaku penambangan, aparat juga dapat menelusuri pihak-pihak yang membeli, menampung, mengangkut atau melakukan kegiatan lain terhadap mineral yang diketahui atau patut diduga berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak memiliki izin, sesuai ketentuan pidana dalam UU Minerba.

Karena itu, apabila nantinya ditemukan bukti adanya pertambangan tanpa izin, proses penegakan hukum diharapkan tidak berhenti kepada pekerja atau operator ponton. Rantai kegiatan dan pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut juga perlu diperiksa berdasarkan bukti dan peran masing-masing.
Selain persoalan hukum, aktivitas penambangan di wilayah perairan juga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan pesisir apabila dilakukan tanpa pengawasan dan ketentuan teknis yang berlaku.

Aspek lingkungan juga menjadi bagian penting untuk diperiksa, termasuk apakah aktivitas tersebut telah memenuhi kewajiban dan ketentuan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum bersama instansi teknis terkait segera melakukan pengecekan ke lokasi untuk memastikan keberadaan ponton tersebut, termasuk memeriksa identitas pemilik, aktivitas yang dilakukan, dokumen perizinan, serta asal-usul dan tujuan hasil tambang.
Polsek Bukitintan Sebut Kawasan Masuk Wilayah Hukumnya
Saat dikonfirmasi pada Kamis, 8 Oktober 2026, mengenai dugaan aktivitas penambangan timah di kawasan Pasir Padi, Sampur dan Tanjung Bunga, Polsek Bukitintan memberikan penjelasan terkait wilayah hukum.

Ospian selaku petugas Polsek mengatakan kawasan tersebut memang masuk wilayah hukum Polsek Bukitintan. Namun, karena aktivitas berlangsung di wilayah perairan, terdapat pula kewenangan Polairud.

“Benar itu wilayah Polsek Bukitintan, tetapi di situ ada Polairud,” ungkap Ospian.

Pernyataan tersebut menjadi perhatian, mengingat dugaan aktivitas pertambangan berlangsung di kawasan perairan. Koordinasi antara Polsek Bukitintan dan Polairud diperlukan untuk memastikan legalitas kegiatan serta mengambil langkah apabila ditemukan pelanggaran.

Polsek Arahkan Konfirmasi ke Polairud
Saat dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dugaan aktivitas tambang di kawasan perairan tersebut, Ospian mengarahkan redaksi untuk menghubungi petugas Polairud yang menangani wilayah Pasir Padi dan Tanjung Bunga.

“Hubungi saja T karena dia petugas Polairud di bagian Pasir Padi dan Tanjung Bunga,” kata Ospian.

Redaksi kemudian berupaya menghubungi T melalui sambungan telepon untuk meminta konfirmasi mengenai keberadaan ponton serta dugaan aktivitas penambangan timah tersebut.

Namun, sambungan telepon belum mendapatkan respons. Konfirmasi juga telah dikirim melalui pesan WhatsApp, tetapi
hingga berita ini disusun belum mendapat balasan.
Aparat Diminta Usut hingga ke Pembeli
Keberadaan sejumlah ponton yang diduga berkaitan dengan aktivitas penambangan timah di kawasan perairan Tanjung Bunga menjadi perhatian masyarakat.

Jika nantinya hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, masyarakat berharap aparat penegak hukum melakukan proses hukum secara menyeluruh.

Tidak hanya pekerja di lapangan, tetapi juga pihak yang diduga menjadi pemodal, pengendali kegiatan, pemilik atau penyedia ponton, penampung, pengangkut, hingga pihak yang membeli hasil tambang perlu ditelusuri berdasarkan bukti keterlibatannya.
Penelusuran tersebut penting untuk mengetahui apakah aktivitas tersebut dilakukan secara mandiri atau terdapat jaringan dan pihak lain yang berada di belakangnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi mengenai siapa pemilik ponton, siapa yang melakukan aktivitas penambangan, serta apakah kegiatan tersebut memiliki dokumen perizinan yang sah.

Redaksi masih membuka ruang bagi pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab atas pemberitaan ini.

Hingga berita ini diterbitkan, konfirmasi dari pihak Polairud yang disebut menangani wilayah perairan Pasir Padi dan Tanjung Bunga belum diterima.

(Tim/Red)