Aceh Besar – 1fakta.com
Sikap dan keterbukaan jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Lhoknga, Aceh Besar, terhadap insan pers mulai menjadi sorotan.Diduga Kalapas Lhoknga terkesan “alergi” terhadap wartawan yang hendak menjalankan tugas jurnalistik untuk memperoleh informasi dan konfirmasi,Senin (10/8/26).
Pantauan di lapangan pada Senin, 10 Agustus 2026, lokasi Lapas Kelas III Lhoknga berada di Jalan Banda Aceh–Meulaboh KM 09, Lhoknga, Aceh Besar. Foto dokumentasi yang diterima redaksi juga mencantumkan waktu dan lokasi pengambilan gambar.
Pers merupakan salah satu unsur penting dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.Karena itu, setiap pejabat publik semestinya memberikan ruang komunikasi dan hak jawab ketika terdapat persoalan yang perlu dikonfirmasi.
Sikap tertutup terhadap wartawan, apabila benar terjadi, tentu menimbulkan pertanyaan publik. Apakah ada persoalan yang ingin ditutupi, atau hanya persoalan komunikasi antara pihak Lapas dan media?
Berdasarkan informasi publik, Lapas Kelas III Lhoknga pada 2026 masih aktif menjalankan berbagai program pembinaan warga binaan, termasuk kerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Wartawan Minta Jangan Ada Alergi terhadap Pers
Insan pers berharap pimpinan Lapas Kelas III Lhoknga dapat membuka komunikasi yang sehat dengan wartawan.
Kritik dan pertanyaan dari media seharusnya dipandang sebagai bagian dari kontrol sosial, bukan sebagai ancaman. Memberikan ruang kepada Kalapas Lhoknga maupun pihak terkait untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, atau penjelasan atas dugaan sikap yang disebut “alergi” terhadap wartawan tersebut.
Jika tidak ada klarifikasi, pertanyaan publik tentu akan semakin berkembang: ada apa dengan Lapas Lhoknga sehingga wartawan diduga sulit mendapatkan akses informasi dan konfirmasi?
(Tim)

