Berita  

‎Haji Uma Minta KBRI Antananarivo Selamatkan Dua Warga Aceh Diduga Jadi Korban TPPO di Madagaskar


‎JAKARTA  ll 1Fakta.com llnAnggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, menyurati Kuasa Usaha Ad Interim KBRI Antananarivo, Madagaskar, untuk meminta perlindungan, pendampingan, serta bantuan pemulangan terhadap dua warga Kabupaten Aceh Tamiang yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

‎Permohonan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 137/10.2/B-01/DPDRI/VIII/2026 tertanggal 12 Agustus 2026.

‎Langkah itu diambil setelah Haji Uma menerima laporan dari pemerintah desa dan keluarga mengenai keberadaan dua warga Aceh Tamiang yang kini berada di Madagaskar, sebuah negara di Afrika bagian Timur .

‎Kedua warga tersebut yakni M Renza dan Melisa Habib, warga Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

‎Berdasarkan informasi keluarga, keduanya sebelumnya mendapat tawaran pekerjaan di luar negeri sebagai tenaga packing buah atau pekerja di sektor perkebunan.

‎Namun, dalam perjalanannya, tujuan dan kondisi pekerjaan yang dijalani keduanya diduga tidak sesuai dengan informasi awal yang diterima keluarga.

‎Istri Renza menjelaskan, suaminya bersama seorang sepupunya berangkat dari Indonesia setelah mendapat informasi pekerjaan dari seseorang yang dikenalnya.

‎Pada awalnya, keluarga diberitahu bahwa tujuan perjalanan adalah Australia.

‎Dalam perjalanan, keduanya kemudian transit di Singapura dan selanjutnya menuju Dubai.

‎Dari Dubai, mereka kembali diberangkatkan menuju Afrika. Namun, menurut keterangan yang disampaikan Renza kepada istrinya, perjalanan tersebut ternyata bukan sekadar transit.

‎Renza kemudian mengabarkan kepada istrinya bahwa mereka telah diturunkan di sebuah bandara di Madagaskar.

‎Melalui pelacakan lokasi pada telepon seluler, keluarga kemudian mengetahui keberadaan mereka berada di wilayah Antananarivo, Madagaskar.

‎Setelah berada di Madagaskar, Renza masih dapat berkomunikasi dengan istrinya.

‎Menurut keterangan keluarga, Renza mengaku ditempatkan di sebuah perusahaan yang diduga menjalankan aktivitas penipuan daring atau online scams.