OKU Timur-1fakta.com|
Jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Selatan terus menunjukkan komitmen dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban. Terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu Timur berhasil mengungkap dugaan tindak pidana perjudian sabung ayam di Desa Kotanegara, Kecamatan Madang Suku II, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Pengungkapan tersebut berawal dari adanya informasi dan laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas perjudian di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reskrim Polres OKU Timur memerintahkan Kanit Pidum bersama personel untuk melakukan penyelidikan guna memastikan adanya aktivitas perjudian di lokasi yang dimaksud.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan terhadap pekarangan rumah yang diduga dijadikan tempat berlangsungnya perjudian sabung ayam.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial S (53), yang diduga berperan sebagai penyedia lahan atau tempat berlangsungnya kegiatan perjudian sabung ayam.
Selain mengamankan tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Barang bukti tersebut terdiri atas tiga ekor ayam bangkok, satu buah kurungan ayam, satu buah tas ayam berwarna hitam, satu buah jam dinding, serta satu lembar kain pembatas gelanggang ayam berwarna hitam-merah.
Tersangka selanjutnya diamankan di Mapolres OKU Timur untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 426 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana perjudian.
Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu situasi kamtibmas.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian, di wilayah hukum Polres OKU Timur. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,” ujar AKBP Dr. Lalu Hedwin Hanggara, S.H., S.I.K., M.H., M.Si.
Menurutnya, penindakan terhadap praktik perjudian merupakan bagian dari upaya kepolisian menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif sekaligus mencegah berkembangnya aktivitas lain yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polda Sumsel bersama seluruh satuan kewilayahan akan terus meningkatkan langkah preventif maupun penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan dan pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menjaga situasi kamtibmas. Apabila menemukan atau mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti,” ujar KOMBES POL. NANDANG MU’MIN WIJAYA, S.I.K., M.H.
Pengungkapan kasus perjudian sabung ayam ini menjadi bagian dari langkah berkelanjutan Polda Sumsel dan jajaran dalam menjaga stabilitas keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kepolisian memastikan setiap laporan dan informasi masyarakat akan ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pewarta:RD


