OKI – Sumsel -1fakta.com|
Dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar mencuat di wilayah Jalan Letnan Muchtar Saleh, Desa Ulak Jermun, Kecamatan Sirah Pulau Padang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan.
Saat tim media turun ke lokasi, ditemukan sebuah gudang yang sebelumnya disebut digunakan sebagai tempat usaha atau pabrik penggilingan padi. Gudang tersebut diketahui telah terbakar dan kini tidak lagi digunakan.
Menurut keterangan salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, gudang lama tersebut diduga pernah digunakan untuk aktivitas penimbunan BBM sebelum akhirnya terbakar.
“Gudang yang lama sudah terbakar dan saat ini sudah tidak ditunggu lagi. Sekarang sudah pindah ke rukoh di depan rumahnya sendiri,” ungkap warga tersebut, Kamis (20/5/2026)
Warga juga menyebut aktivitas penimbunan BBM tersebut diduga berkaitan dengan seseorang yang disebut bernama Irel. Namun, hingga berita ini ditulis, informasi mengenai kepemilikan maupun legalitas aktivitas tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
Apabila benar terdapat kegiatan penyimpanan atau niaga BBM tanpa izin, pelaku dapat dikenakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Khususnya, kegiatan pengangkutan dan/atau niaga BBM tanpa perizinan berusaha dapat dikenakan pidana penjara dan denda, dengan ketentuan yang harus dilihat berdasarkan bentuk pelanggaran dan status perizinan kegiatan tersebut.
Selain itu, jika ditemukan unsur penimbunan yang melanggar ketentuan distribusi BBM bersubsidi, aparat penegak hukum dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut berdasarkan aturan terkait BBM bersubsidi.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pemilik gudang atau pihak yang disebut warga, maupun dari pihak kepolisian dan instansi terkait mengenai dugaan aktivitas tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan selanjutnya.
(Tim/red)


