Berita  

Aktivitas Galian C di Reuleut Barat Dikeluhkan Warga dan Mahasiswa, Debu Berterbangan hingga Tanah Tumpah di Persimpangan Jalan

Aceh Utara – 1fakta.com

Aktivitas galian C berupa pengambilan dan pengangkutan tanah timbun di kawasan Reuleut Barat, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, dikeluhkan masyarakat dan mahasiswa,Sabtu(22/8/2026).

Aktivitas kendaraan pengangkut material disebut menimbulkan debu yang berterbangan serta tanah yang tercecer hingga ke badan jalan, khususnya di kawasan persimpangan.

Keluhan warga terutama berkaitan dengan kondisi jalan yang dinilai menjadi kotor dan berdebu. Dalam kondisi cuaca panas, debu dari aktivitas kendaraan pengangkut material disebut mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat yang bermukim di sekitar lokasi.

Selain persoalan debu, material tanah yang tercecer di badan jalan juga dinilai dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan apabila tidak segera dibersihkan.

Warga dan mahasiswa mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas galian dan pengangkutan material tersebut, termasuk apakah kegiatan telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan berusaha, persetujuan lingkungan serta ketentuan teknis pengangkutan material di jalan umum.

Diduga Berkaitan dengan Mantan Geuchik
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebut aktivitas tersebut diduga berkaitan dengan seorang mantan Geuchik bernama Fat.

Namun, sampai berita ini diturunkan, informasi mengenai kepemilikan atau pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak terkait.

Penyebutan nama tersebut bukan merupakan kesimpulan mengenai kepemilikan maupun legalitas usaha. Pihak media perlu melakukan konfirmasi kepada yang bersangkutan dan instansi berwenang untuk memastikan fakta sebenarnya.

Masyarakat meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan dari sisi aktivitas ekonomi, tetapi juga memperhatikan dampaknya terhadap lingkungan dan pengguna jalan.

Kewajiban Pengelolaan Lingkungan
Secara hukum, kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan berada dalam kerangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah mengalami perubahan, mengatur hak masyarakat, kewajiban, larangan, pengawasan, sanksi administratif, hingga ketentuan pidana terkait lingkungan hidup.

Selanjutnya, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur antara lain persetujuan lingkungan, perlindungan dan pengelolaan mutu udara, pengendalian kerusakan lingkungan, pengawasan serta sanksi administratif. Dalam pelaksanaannya, penyimpangan terhadap kewajiban dalam persetujuan lingkungan dapat berujung pada tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk sektor pertambangan, UU Nomor 3 Tahun 2020 mengatur perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, termasuk pengaturan perizinan pengusahaan batuan serta penguatan pengelolaan lingkungan dalam kegiatan pertambangan.

Karena itu, masyarakat meminta pihak berwenang memeriksa apakah kegiatan galian tanah timbun tersebut memiliki perizinan berusaha dan dokumen/persetujuan lingkungan yang sesuai dengan jenis serta skala kegiatannya.

Juga Perlu Pengawasan terhadap Angkutan Material
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah kondisi tanah yang tercecer di jalan.

Ketentuan mengenai lalu lintas dan angkutan jalan diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang juga memuat aspek keselamatan, angkutan barang, dampak lingkungan serta penindakan terhadap pelanggaran. UU tersebut saat ini telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Sementara itu, penyelenggaraan jalan juga diatur melalui UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana diubah antara lain dengan UU Nomor 2 Tahun 2022.
Masyarakat berharap kendaraan pengangkut material tidak menyebabkan tanah tercecer di badan jalan dan pihak pengelola kegiatan melakukan langkah pengendalian debu serta pembersihan jalan apabila terjadi ceceran material.

Diminta Turun ke Lapangan
Warga dan mahasiswa meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, pihak kecamatan, Dinas Lingkungan Hidup, instansi yang membidangi pertambangan, serta aparat penegak hukum turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.

Pemeriksaan diharapkan meliputi legalitas kegiatan, lokasi dan luas galian, dokumen persetujuan lingkungan, kewajiban pengelolaan dampak lingkungan, serta aktivitas kendaraan pengangkut material di jalan umum.

Untuk pengaduan awal di tingkat kecamatan, masyarakat dapat berkoordinasi dengan Kantor Camat Muara Batu. Untuk persoalan lingkungan, masyarakat juga dapat menyampaikan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Aceh Utara.

Apabila ditemukan dugaan pelanggaran yang masuk ranah pidana, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Polres Lhouk seumawe.
Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan kejelasan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan sesuai aturan, namun tidak mengorbankan kenyamanan, keselamatan pengguna jalan dan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Catatan Redaksi: Pihak yang disebut atau pihak yang diduga terkait dengan kegiatan tersebut memiliki hak jawab dan hak koreksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Redaksi terbuka memuat klarifikasi apabila disampaikan secara resmi.

(Tim)