Blog  

kuasa hukum korban Refi Yulianto S.H & Partners dampingi Kasus Dugaan Asusila Dan Pelecehan Ke Polresta Pekanbaru

Kasus dugaan tindak pidana asusila dan pelecehan dilaporkan ke Polresta Pekanbaru.

Korban yang diketahui bernama YN (38), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Jalan Kasah Ujung, Marpoyan Damai, Pekanbaru, secara resmi membuat laporan polisi pada Kamis, 27 Agustus 2026.Di dampingi oleh kuasa hukum korban Refi Yulianto S.H & Partners

Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian dengan Nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP): STTLP/B/1130/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1130/VIII/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU tertanggal 27 Agustus 2026 pukul 13.06 WIB.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan keterangan dalam dokumen laporan resmi kepolisian, peristiwa dugaan pelecehan tersebut terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 13.00 WIB, berlokasi di sebuah rumah di Komplek Damai Langgeng, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tuah Madani, Kota Pekanbaru.

Terlapor dalam dugaan kasus ini teridentifikasi atas nama R.H.
Refi Yulianto SH & Partners sebagai
Kuasa hukum korban pun sudah melayangi surat somasi sebanyak 2 kali akan tetapi tidak ada etikat baik dari oknum pelaku tersebut

Dalam kronologi yang disampaikan kepada penyidik:

Korban saat itu sedang mengawasi pekerja/karyawan yang tengah membongkar atap rumah milik terlapor.

Secara tiba-tiba,di lantai 2 rumah yg lagi di kerja kan korban dan terlapor menarik korban secara paksa ke dalam kamar dan mengunci pintu dari dalam.

Korban berusaha melawan, namun terlapor langsung mengangkat rok korban ke atas serta berusaha membuka celana dalam korban.

korban berontak dan mengatakan “rumah istri terlapor di belakang” terlapor lgsg terdiam lalu melepas kan korban dan korban langsung lari keluar dari ruangan tersebut.

Dasar Hukum & Tindak Lanjut

Atas kejadian tersebut, korban merasa dilecehkan dan direndahkan sehingga memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan dugaan perbuatan tersebut ke Polresta Pekanbaru.

Dugaan tindak pidana ini dilaporkan berdasarkan pasal mengenai Tindak Pidana Asusila sebagaimana diatur dalam Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Laporan kepolisian tersebut ditandatangani oleh Pelapor (YN) dan diketahui oleh Ka SPKT Resor Kota Pekanbaru u.b. Pamapta I, IPDA Rezky S. Bramana, S.H., M.H.

tim 1fakta.com