DIDUGA OKNUM GEUCHIK ALUE BIENG PAYA BAKONG MINTA UANG JADUP Rp50 RIBU PER JIWA DENGAN DATANGI RUMAH WARGA

Aceh Utara – 1fakta.com

Kembali terjadi dugaan Pungutan Liar (Pungli) Dana Jatah Hidup (Jadup) korban banjir di Kabupaten Aceh Utara. Kali ini modusnya lebih agresif dan menekan, terjadi di Gampong Alue Bieng, Kecamatan Paya Bakong, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (30/10/2026).

Jika sebelumnya di sejumlah gampong pemotongan dilakukan di kantor desa atau meunasah, di Alue Bieng modusnya adalah “jemput bola” atau door-to-door. Oknum Geuchik diduga mendatangi langsung rumah-rumah warga penerima Jadup dan meminta uang sebesar Rp50.000 per jiwa.

Artinya, jika dalam satu KK terdapat 3 jiwa penerima Jadup, maka warga diminta menyerahkan Rp150.000. Warga mengaku bingung dan takut untuk menolak karena yang datang langsung adalah pimpinan gampong sendiri.

KRONOLOGI MENURUT WARGA:

Seorang warga Alue Bieng yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan kepada Tim Investigasi Pres Nasional menuturkan:

_”Dijumpai di rumah, Bang. Ditanya ada berapa jiwa yang dapat Jadup. Kalau 3 jiwa ya diminta Rp150 ribu. Untuk apa, kami tidak tahu. Tidak ada kwitansi, tidak ada penjelasan. Kami kasih karena takut.”_

Pola door-to-door ini dinilai lebih menekan dan masuk kategori pemerasan terselubung dibanding pemotongan terpusat.

ANALISIS HUKUM TEGAS PRES NASIONAL:

Perbuatan tersebut jika terbukti, diduga kuat melanggar:

1. UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 12 huruf e:
Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dipidana 4-20 tahun penjara.

2. Permensos No. 1 Tahun 2018 Tentang Bantuan Sosial Korban Bencana & Juknis Jadup:
Dana Jadup harus diterima warga UTUH 100% tanpa potongan apapun dengan dalih apapun. Tidak ada dasar hukum untuk pungutan per jiwa.

3. UU Desa No. 6 Tahun 2014 jo UU No. 3 Tahun 2024 & Permendagri 20/2018:
Setiap pungutan wajib melalui Perdes dan musyawarah gampong. Pungutan door-to-door tanpa Perdes adalah Pungli murni.

TUNTUTAN PRES NASIONAL:

1. Mendesak Kapolres Aceh Utara dan Kajari Aceh Utara untuk segera turun ke Gampong Alue Bieng, Paya Bakong melakukan pemeriksaan.

2. Mendesak Camat Paya Bakong dan DPMG Aceh Utara untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum Geuchik Alue Bieng.

3. Meminta Dinas Sosial Aceh Utara dan Dinsos Aceh membuka posko pengaduan Jadup di setiap kecamatan agar warga tidak takut melapor.

4. Meminta Inspektorat Aceh Utara melakukan audit total penyaluran Jadup di Paya Bakong.

_”Kami sudah mengantongi nama oknum dan bukti percakapan warga. Modus door-to-door ini adalah pemerasan terselubung. Negara hadir untuk korban banjir, bukan untuk diperas aparat gampong. Kami minta Inspektorat audit total,”_ tegas Pimpinan Redaksi Pres Nasional.

Hingga rilis ini diterbitkan, Geuchik Alue Bieng belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi membuka hak jawab seluas-luasnya sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

(Tim Elang )