Aceh Utara – 1fakta.com
Ratusan warga Desa Mane Tunong, Kecamatan Muara Batu, Kabupaten Aceh Utara, memprotes adanya dugaan pungutan sebesar Rp200.000 per Kepala Keluarga (KK) terhadap penerima bantuan Jatah Hidup (Jadup)Selasa(28/9/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun tim Media Nasional, jumlah penerima Jadup di desa tersebut sebanyak 422 KK. Apabila pungutan Rp200.000 benar ditarik dari seluruh penerima, maka total dana yang terkumpul mencapai Rp84.400.000 (Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Dugaan Pungutan Mengatasnamakan Masjid
Yang menjadi sorotan masyarakat, pungutan tersebut diduga mengatasnamakan untuk pembangunan atau kebutuhan masjid desa. Namun, masyarakat menilai tidak ada dasar hukum yang jelas, tidak ada Peraturan Desa (Perdes), dan tidak ada transparansi terkait pengelolaan dana.
Masyarakat mempertanyakan:
1. Siapa yang menginisiasi dan mengumpulkan dana?
2. Atas dasar Qanun, Perbup, atau Perdes apa pungutan dilakukan?
3. Di mana dana disimpan, bagaimana bukti penggunaannya?
4. Apakah ada unsur pemaksaan atau pemotongan bantuan sosial?
Sesuai peraturan perundang-undangan, bantuan sosial harus disalurkan utuh kepada penerima yang berhak. Pemerintah Desa dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan desa apabila tidak ditetapkan dalam Perdes dan peraturan perundang-undangan.
Minta APH Turun Tangan
Masyarakat Desa Mane Tunong meminta Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, Kejaksaan Negeri Aceh Utara, dan Aparat Penegak Hukum (APH)untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
Jika hasil pemeriksaan ditemukan unsur pidana, masyarakat meminta penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan, salah satunya mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami tidak mempersoalkan pembangunan masjid jika sukarela. Yang kami persoalkan adalah jika bantuan Jadup yang seharusnya hak kami justru diwajibkan bayar tanpa dasar hukum yang jelas. Jangan sampai bantuan justru jadi beban baru,” ujar perwakilan warga kepada Media Nasional.
Masyarakat menegaskan, jika dugaan ini tidak benar, pihak yang dituduh berhak memberikan klarifikasi dan menunjukkan bukti serta dasar hukum kepada publik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Mane Tunong belum memberikan keterangan resmi. Media Nasional membuka ruang hak jawab.
(Tim Elang)


