Siborongborong – 1fakta.com
Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Utara melakukan pengukuran terhadap objek tanah yang diduga menjadi sengketa di Desa Hutabulu, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara, Selasa (6/10/2026).
Kegiatan berlangsung kondusif dan disaksikan Kepala Desa Hutabulu Martua Simanjuntak, personel Polres Tapanuli Utara, penasihat hukum kedua pihak, serta pihak-pihak yang berkepentingan. Pengukuran dilakukan untuk memperjelas batas dan ukuran tanah antara Maya Sihombing dengan Masnur Simanjuntak yang menjadi pokok persoalan.
Ketua Umum Perkumpulan Pengawas Penyelenggara Negara (PPPN) Ganda Tampubolon turut hadir mewakili Masnur Simanjuntak.
Hingga pengukuran selesai, belum tercapai kesepakatan antara kedua pihak. Tahapan selanjutnya masih menunggu hasil pemeriksaan BPN Taput dan proses yang ditangani Polres Tapanuli Utara.
Kepala Desa Hutabulu Martua Simanjuntak mengatakan, persoalan tersebut sebelumnya telah dimediasi di tingkat desa.
“Hal ini juga sudah pernah kita lakukan mediasi, dan semua saat itu di tamda tangani bersama” ujar Martua.
Ia menambahkan, pemerintah desa kini memilih menunggu hasil dari instansi yang menangani persoalan tersebut.
“Karena persoalan ini sudah ditangani oleh Polres dan BPN, ya kita tunggu saja hasil keputusan dari pihak-pihak tersebut,” kata Martua.
Sementara itu, Ganda Tampubolon menyampaikan bahwa pihak Masnur Simanjuntak memiliki dokumen jual beli yang menurutnya menjadi dasar penguasaan atas tanah tersebut.
“Tanah klien saya diperoleh berdasarkan jual beli yang saat itu ditandatangani kepala desa dan para saksi,” ujar Ganda.
Menurutnya, terdapat hal yang perlu diperjelas terkait status tanah karena pihak yang disebut turut menyaksikan dan menandatangani dokumen jual beli tersebut diduga kemudian berkaitan dengan penerbitan sertifikat atas objek yang sama.
“Yang kami rasa perlu diperjelas, mengapa objek tanah yang disaksikan dalam surat jual beli tersebut kemudian turut disertifikatkan?” katanya.
Ganda menyatakan pihaknya menyerahkan proses pemeriksaan kepada BPN Taput dan Polres Tapanuli Utara untuk menilai dokumen maupun fakta di lapangan secara objektif.
Para pihak diharapkan menahan diri dan menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung. Kepastian mengenai batas, status hak, dan keabsahan dokumen tanah tersebut masih menunggu hasil pemeriksaan serta keputusan instansi berwenang.
Seluruh klaim dan dugaan yang muncul dalam persoalan ini masih menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan atau keputusan resmi.
(1F/L.Tamp)


