Humbang Hasundutan – 1fakta.com
Praktisi Hukum Aleng Simanjuntak, S.H., yang juga berpropesi sebagai Advokat / Pengacara menyampaikan tanggapan dan pandangan hukum terkait pemberitaan mengenai akses penasihat hukum untuk menemui klien yang sedang menjalani penahanan Polres Humbang Hasundutan.
Tanggapan tersebut disampaikan kepada awak media 1Fakta.com Lehet Tampubolon, setelah saya datang berkunjung ke kantor Hukum Aleng dan sebagai respons terhadap pemberitaan sebelumnya mengenai penjelasan Polres Humbang Hasundutan terkait ketentuan dan jadwal kunjungan tahanan
Aleng menegaskan, pandangan yang disampaikannya merupakan pandangan sebagai praktisi hukum, bukan pernyataan yang mewakili institusi Kepolisian, organisasi Advokat, maupun pihak yang sedang berperkara. Ia juga menegaskan bahwa pandangannya tidak dimaksudkan untuk menyalahkan Kepolisian ataupun membenarkan pihak tertentu.
Menurut Aleng, persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif dan berimbang. Kepolisian memiliki tanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban tahanan, sementara tersangka memiliki hak mendapatkan pendampingan hukum.
“Jangan melihat persoalan ini hanya dari satu sisi. Tata tertib penahanan harus dihormati, tetapi hak tersangka untuk mendapatkan pendampingan hukum juga harus dijamin,” ujar Aleng.
Aleng mengatakan, adanya jadwal kunjungan merupakan bagian dari pengaturan keamanan tahanan. Namun, kunjungan keluarga atau masyarakat perlu dibedakan dengan kedatangan Advokat yang menjalankan tugas profesional untuk menemui klien.
Aleng mengingatkan bahwa ketentuan mengenai hak Advokat dalam menemui klien saat ini mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026.
Ia menyoroti Pasal 150 UU Nomor 20 Tahun 2025, yang memberikan hak kepada Advokat untuk menghubungi, berkomunikasi dan mengunjungi tersangka atau terdakwa sejak ditangkap atau ditahan, termasuk untuk kepentingan pembelaan.
Namun, menurut Aleng, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan menghormati aturan keamanan dan prosedur yang berlaku.
“Advokat tetap harus menunjukkan identitas, surat kuasa dan memenuhi prosedur yang ditetapkan. Hak profesi tidak berarti bebas mengabaikan tata tertib,” jelasnya.
Sebaliknya, apabila terdapat kebutuhan mendesak untuk menemui klien di luar jadwal kunjungan, Aleng menilai perlu tersedia ruang koordinasi antara Advokat dengan pihak Kepolisian.
Menurutnya, urgensi pertemuan dapat disampaikan kepada penyidik atau pejabat yang berwenang sehingga kebutuhan tersebut dapat dipertimbangkan tanpa mengabaikan keamanan tahanan.
“Kalau tidak ada kebutuhan mendesak, tentu jadwal yang sudah ditentukan patut dihormati. Tetapi apabila ada kepentingan pembelaan yang mendesak, sebaiknya tersedia mekanisme untuk berkoordinasi,” tegas Aleng.
Aleng juga mengingatkan agar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 92/PUU-XV/2017 tidak dipahami secara sepihak. Pengaturan waktu kunjungan dapat diterapkan untuk menjaga ketertiban dan keamanan, tetapi akses Advokat tetap perlu diperhatikan ketika berkaitan dengan kepentingan pembelaan klien.
Karena itu, menurutnya, tidak tepat jika Advokat dianggap memiliki akses tanpa batas. Sebaliknya, jam kunjungan umum juga tidak semestinya secara otomatis menutup akses Advokat ketika terdapat kebutuhan hukum yang nyata dan mendesak.
Aleng berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi pertentangan antara Advokat dan Kepolisian. Perbedaan mengenai tata cara kunjungan, menurutnya, lebih baik diselesaikan melalui komunikasi dan koordinasi yang baik dan sama-sama beretika.
“Advokat menjalankan tugas pembelaan, sementara Kepolisian menjalankan tugas penegakan hukum dan menjaga keamanan. Masing-masing harus menghormati fungsi dan kewenangan satu sama lain,” ujar Aleng
Aleng juga meminta agar persoalan akses Advokat tidak dikaitkan dengan benar atau salahnya seseorang dalam perkara pidana. Pendampingan hukum merupakan hak tersangka dan tidak berarti Advokat membenarkan perbuatan yang disangkakan kepada kliennya.
Menurut Aleng, jika masih terdapat perbedaan mengenai aturan kunjungan, hal tersebut dapat menjadi kesempatan untuk memperjelas mekanisme, terutama mengenai perbedaan jam besuk umum, kunjungan Advokat dan pertemuan dalam keadaan mendesak atas kepentingan klien.
“Dengan aturan yang jelas, Kepolisian dapat menjalankan tugas dengan baik, Advokat memiliki kepastian dalam menjalankan profesinya, dan hak tersangka tetap terlindungi,” tegas Aleng.
Aleng menegaskan bahwa inti pandangannya adalah menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban masing-masing pihak.
“Hak Advokat tidak boleh digunakan untuk mengabaikan tata tertib dan keamanan. Namun tata tertib juga jangan sampai diterapkan secara kaku sehingga menghilangkan hak pembelaan yang dijamin oleh undang-undang.”
Tanggapan tersebut disampaikan semata-mata sebagai pandangan profesional Aleng Simanjuntak, S.H. selaku Praktisi Hukum, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta posisi seluruh pihak yang terkait.
Aleng Simanjuntak, S.H.
Advokat/Praktisi Hukum
Pewarta:
Lehet Tampubolon


