Berita  

Hak PH dan Tata Tertib Tahanan Jadi Sorotan, Humas Polres Humbahas Jelaskan Mekanisme Kunjungan

Humbang Hasundutan – 1fakta.com

Persoalan akses Penasehat Hukum (PH) untuk menemui klien yang sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Humbang Hasundutan menjadi perhatian.

Melalui K Humas Polres Humbahas J Simanjuntak memberikan penjelasan terkait kronologi kejadian serta mekanisme kunjungan yang berlaku bagi pihak yang hendak menemui tahanan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Seorang pria berinisial PS yang mengaku sebagai Penasehat Hukum datang ke Sat Reskrim Polres Humbahas dengan maksud menemui kliennya yang sedang menjalani penahanan.

Menurut keterangan pihak kepolisian, pada saat itu penyidik yang menangani perkara sedang melaksanakan tugas di Kecamatan Pakkat. PS kemudian menuju ruang tahanan dan menyampaikan keinginannya untuk bertemu dengan klien.

Petugas jaga tahanan menjelaskan bahwa kunjungan pada saat itu tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Namun, PS menyampaikan keberatan dan menyatakan bahwa sebagai Penasehat Hukum dirinya memiliki hak untuk bertemu dengan klien.

Situasi tersebut kemudian dikoordinasikan petugas jaga dengan KBO Sat Reskrim selaku pengawas penyidikan. Setelah dilakukan koordinasi, PS diberikan kesempatan untuk bertemu secara singkat dengan salah seorang kliennya di ruang besuk tahanan.

Usai pertemuan, tahanan kembali diarahkan ke ruang tahanan. PS kemudian meminta untuk bertemu dengan klien lainnya yang juga sedang menjalani penahanan. Petugas kembali memberikan penjelasan mengenai mekanisme kunjungan yang berlaku.

Pihak Polres Humbahas menjelaskan bahwa jadwal kunjungan tahanan ditetapkan setiap Selasa dan Kamis, mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB. Ketentuan waktu tersebut juga berlaku pada hari libur keagamaan.

Menurut kepolisian, pengaturan jadwal tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan. Setiap kunjungan tetap harus dilakukan melalui prosedur dan koordinasi dengan petugas.

Di sisi lain, Praktisi Hukum Aleng Simanjuntak, S.H., menilai persoalan tersebut perlu dilihat secara proporsional. Menurutnya, terdapat dua aspek yang sama-sama perlu diperhatikan, yakni pemenuhan hak pembelaan dan penerapan tata tertib keamanan rumah tahanan.

“Hak Advokat tidak boleh digunakan untuk mengabaikan tata tertib, tetapi tata tertib juga tidak boleh digunakan untuk meniadakan hak pembelaan yang dijamin undang-undang,” ujar Aleng.

Ia menilai perlu terdapat mekanisme yang jelas apabila Penasehat Hukum memiliki kepentingan hukum yang mendesak dan membutuhkan pertemuan dengan klien di luar jadwal kunjungan umum.

Dengan mekanisme yang jelas, menurut Aleng, kepentingan hukum tahanan tetap dapat difasilitasi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan rumah tahanan.

Ia juga mengimbau agar perbedaan pemahaman mengenai akses Penasehat Hukum tidak berkembang menjadi persoalan antara PH dan aparat kepolisian. Komunikasi serta koordinasi dinilai penting untuk memastikan hak pembelaan dan ketentuan keamanan dapat berjalan secara beriringan.

Sorotan terhadap persoalan ini pada akhirnya menegaskan pentingnya kejelasan prosedur kunjungan dan mekanisme akses Penasehat Hukum, terutama ketika terdapat kebutuhan hukum yang bersifat mendesak.

Pewarta: Lehet Tampubolon
Awak Media 1Fakta.com