Berita  

Dugaan Konflik Penghuni Kos di Kelurahan Bungur Berujung Persoalan Hukum, Peran Pengurus Lingkungan Disorot

Jakarta – 1fakta.com

Jakarta, 13 Oktober 2026  Perselisihan antarpenghuni rumah kos di RT 007/RW 04, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, yang diduga berujung pada intimidasi, penganiayaan, dan pengerusakan kamar kos, menimbulkan pertanyaan mengenai peran Ketua RT dan anggota Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dalam menyelesaikan permasalahan warga.

Persoalan tersebut bermula dari kejadian pembakaran sate dari hewan kurban di dalam ruangan kos yang dilakukan oleh seorang anak dari pihak yang terlibat. Kejadian itu kemudian memicu adu mulut antara sesama penghuni kos di lingkungan RT tersebut.

Dalam permasalahan ini, seorang Ketua RT yang merupakan suami dari pihak yang dituding sebagai pelaku, bersama seorang anggota LMK, diduga tidak menjalankan peran sebagai penengah, pengayom, dan pihak yang membantu menyelesaikan persoalan warga. Keduanya justru dituding terlibat dalam intimidasi dan melakukan pembiaran hingga terjadi dugaan penganiayaan terhadap satu keluarga yang terdiri atas seorang anak remaja, seorang ibu, dan seorang ayah.

Lebih miris lagi, kedua oknum tersebut diduga terlibat dalam tindakan mendatangi rumah secara beramai-ramai, memasuki pekarangan milik orang lain tanpa izin, serta melakukan penggeledahan dan pengerusakan terhadap salah satu kamar di rumah kos yang berada di RT 007/RW 04, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Aksi tersebut disebut dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua RW setempat maupun petugas Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen.

Sementara itu, pihak keluarga yang mengaku menjadi korban merasa disudutkan karena bukan warga atau penduduk asli di lingkungan RT/RW tersebut. Mereka disebut diarahkan untuk mengakui kesalahan dan dituduh melakukan pemukulan terhadap seorang anak yang dikatakan masih di bawah umur.

Hal tersebut terjadi saat proses mediasi di Kantor Kelurahan Bungur yang diwakili oleh seorang Kepala Seksi Pemerintahan (Kasiepem). Dalam mediasi tersebut, pihak keluarga juga disebut diperintahkan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi kesalahan di wilayah RT 007/RW 04, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Lantas, ini salah siapa dan dosa siapa?

Hubungan Pergub Nomor 22 Tahun 2022 dengan Regulasi LMK

Pergub Nomor 22 Tahun 2022 mengatur secara khusus tentang Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Provinsi DKI Jakarta serta mencabut Pergub Nomor 171 Tahun 2016.

Sementara itu, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) telah diubah melalui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024 guna menyesuaikan dengan dinamika hukum serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.

Dalam struktur kemasyarakatan di Jakarta, LMK berada di tingkat kelurahan sebagai mitra kerja lurah, sedangkan RT dan RW berada pada tingkat lingkungan masyarakat yang diatur secara terpisah melalui peraturan gubernur.

Masa Bakti dan Jabatan

Melalui Perda Nomor 4 Tahun 2024, masa bakti anggota LMK disesuaikan menjadi lima tahun, dari sebelumnya tiga tahun. Ketentuan tersebut menyelaraskan masa jabatan anggota LMK dengan kepengurusan RT/RW dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2022 yang juga menetapkan masa jabatan pengurus RT/RW selama lima tahun.

Larangan Rangkap Jabatan dan Afiliasi Politik

Berdasarkan asas hukum publik dan sinkronisasi dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, pengurus lembaga kemasyarakatan maupun RT/RW disebut memiliki ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lainnya serta larangan menjadi anggota partai politik untuk menjaga netralitas pelayanan publik.

Kepastian Hukum dalam Masa Transisi

Dari sudut pandang hukum tata usaha negara, sinkronisasi peraturan tersebut mempertegas kedudukan LMK sebagai lembaga musyawarah di tingkat kelurahan yang bersifat representatif dan bermitra dengan lurah dalam menampung aspirasi masyarakat.

Namun, pelaksanaan tugas dan kewenangan setiap lembaga tetap harus mengikuti ketentuan administratif yang berlaku agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara LMK dan pengurus RT/RW.