Berita  

Kadis Perkim dan PPK Sebut Upah Gorong-Gorong Satu Paket, Pemborong Beri Keterangan Berbeda

Siborongborong – 1fakta.com

Perbedaan keterangan mengenai upah pemasangan gorong-gorong dalam proyek pembangunan jalan lingkungan di Desa Pohan Tonga, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), menjadi sorotan.

Persoalan ini mencuat setelah pihak pemborong menyatakan upah tersebut tidak termasuk dalam satu paket pekerjaan rabat beton, sedangkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Taput, Nokman Simanungkalit, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek, Afrinton Siregar, menyebutnya sebagai satu paket.

Berdasarkan penelusuran awak media 1Fakta.com pada Senin, 12 Oktober 2026, pihak pemborong menyampaikan melalui WhatsApp bahwa upah pemasangan gorong-gorong dihitung terpisah dari pekerjaan rabat beton. Sebaliknya, Kadis Perkim dan PPK menyatakan pekerjaan tersebut masuk dalam satu paket.

Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan mengenai dasar perhitungan upah dan pembiayaan proyek. Terlebih, muncul dugaan bahwa pihak pemborong meminta atau mengutip uang dari masyarakat setempat untuk upah pemasangan gorong-gorong, serta dugaan adanya arahan kepada warga terkait pembiayaan pekerjaan tersebut.

Untuk memperjelas persoalan, diperlukan pemeriksaan terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB), kontrak pekerjaan, dan rincian pembiayaan. Pihak pemborong perlu menjelaskan dasar pemisahan upah tersebut, sementara Kadis Perkim Taput dan PPK diharapkan menerangkan dasar pernyataan bahwa pekerjaan itu merupakan satu paket.

Hingga berita ini disusun, dugaan permintaan uang dan arahan kepada masyarakat masih memerlukan verifikasi serta klarifikasi dari pihak terkait. Belum dapat disimpulkan adanya penyimpangan tanpa bukti yang memadai.

(1F/Mukhtar S.)