Humbang Hasundutan – 1fakta.com
Empat bulan lebih sejak laporan dugaan persetubuhan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas berinisial L.M. disampaikan ke Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) pada 1 Juni 2026, keluarga korban masih menantikan kepastian hukum, (Jumat,16/10/2026).
Kuasa hukum Tongam Manalu, S.H., M.H., dan Salamat Sianturi, S.H., mendesak kepolisian memberikan kejelasan perkembangan penanganan perkara serta mengambil langkah hukum sesuai hasil penyelidikan.
Kuasa hukum menilai perkara ini membutuhkan penanganan serius dan terukur, mengingat korban merupakan perempuan penyandang disabilitas yang disebut mengalami hambatan komunikasi verbal. Mereka meminta penyidik mengusut laporan secara menyeluruh, mengungkap fakta berdasarkan alat bukti, serta memastikan hak dan martabat korban tetap terlindungi.
Berdasarkan keterangan keluarga, perubahan kondisi fisik L.M. mulai diketahui pada April 2026. Ibu korban berinisial T.M. kemudian membawa putrinya ke RSUD Doloksanggul pada Rabu, 13 Mei 2026, untuk menjalani pemeriksaan. Keluarga menyebut hasil pemeriksaan menunjukkan korban positif hamil dengan perkiraan usia kehamilan sekitar tujuh bulan. Informasi tersebut merupakan keterangan keluarga dan belum menjadi kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
Pada 1 Juni 2026, keluarga melaporkan perkara tersebut ke Polres Humbahas dengan harapan peristiwa yang diduga dialami L.M. dapat diungkap melalui proses hukum. Dalam laporan itu, delapan orang disebut sebagai pihak yang diduga terlibat. Kuasa hukum mendesak penyidik mendalami keterangan dan alat bukti secara objektif, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan setiap pihak tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Tongam Manalu dan Salamat Sianturi menegaskan akan terus mendampingi keluarga dan mengawal penanganan laporan tersebut. Mereka juga meminta perhatian Kapolri, Kapolda Sumatera Utara, dan Kapolres Humbahas agar proses penanganan perkara mendapat perhatian sesuai kewenangan masing-masing.
“Kemanusiaan harus dimanusiakan,” menjadi pesan kuasa hukum dalam mendesak perlindungan bagi korban dan kepastian hukum bagi keluarga.
Dalam konfirmasi Media 1Fakta.com pada Jumat, 16 Oktober 2026,Kasi Humas Polres Humbahas, Bripka Jafar Simanjuntak, menyampaikan bahwa perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Menurut keterangannya, penyidik telah meminta keterangan dari 12 orang untuk mendalami laporan, mengumpulkan informasi, dan menelusuri fakta yang berkaitan dengan perkara.
Melalui Kasi Humas, Polres Humbahas menyatakan berkomitmen menangani laporan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Informasi serta bukti yang diperoleh akan didalami secara cermat guna menentukan langkah berikutnya, dengan tetap menjaga hak, martabat, dan kerahasiaan identitas korban.
Meski penyelidikan masih berlangsung, kuasa hukum mendesak kepolisian agar memberikan kejelasan perkembangan perkara kepada keluarga sesuai mekanisme yang berlaku. Mereka berharap penyidik segera menentukan langkah lanjutan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh, sehingga keluarga tidak terus berada dalam ketidakpastian.
(1F/L.Tamp)


