Dugaan Pengutipan Bantuan di Gampong Cebrek Disorot, Kadinsos Aceh Utara Tegaskan Apa Pun Alasannya Tidak Boleh!

Aceh Utara – detikperistiwa.co.id

Di tengah polemik dugaan pengumpulan uang dari bantuan isi hunian bagi korban banjir di sejumlah gampong, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Aceh Utara, Fakhrurradhi, menegaskan bahwa tidak boleh ada pengutipan terhadap bantuan yang bersumber dari pemerintah pusat, baik bantuan isi hunian, Jatah hidup (jadup), maupun bantuan stimulan ekonomi.

Penegasan itu disampaikan Fakhrurradhi saat dikonfirmasi wartawan Tribunpase.id, Kamis, 15 Oktober 2026. Ia mengingatkan bahwa bantuan tersebut disalurkan melalui PT Pos Indonesia hingga diterima langsung oleh masyarakat yang berhak.

“ Bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat, disalurkan melalui Pos, dan sampai ke tangan penerima. Jangan lakukan pengutipan sampai ke tingkat desa, apa pun alasannya,” tegas Fakhrurradhi.

Menurut dia, bantuan yang diterima masyarakat tidak semestinya dipotong atau dikumpulkan kembali dengan alasan apa pun. Termasuk apabila pengumpulan uang itu disebut-sebut untuk membantu warga lain yang belum memperoleh pencairan bantuan.

“ Jangan ada alasan kita bagikan kepada yang belum keluar bantuan, nanti dikembalikan. Itu tidak boleh,” ujarnya.

Fakhrurradhi menjelaskan, masyarakat yang telah terdata sebagai penerima diharapkan bersabar menunggu proses penyaluran. Ia menyatakan bahwa warga yang telah masuk dalam pendataan diharapkan akan menerima bantuan sesuai proses yang berjalan.

“ Karena semua yang didata, insyaallah akan keluar. Harap bersabar,” katanya.

Penegasan di tengah polemik Cebrek

Pernyataan Kadinsos tersebut menjadi penting di tengah munculnya dugaan pengumpulan uang dari penerima bantuan isi hunian di Gampong Cebrek, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Sebelumnya, seorang sumber menyampaikan kepada media ini dugaan pengutipan Rp500 ribu per kepala keluarga (KK) dari penerima bantuan. Dengan jumlah penerima yang disebut mencapai 87 KK, nilai pengutipan itu diperkirakan mencapai Rp43,5 juta apabila benar dilakukan terhadap seluruh penerima.

Angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan dugaan awal dan belum terverifikasi sebagai jumlah uang yang benar-benar terkumpul.

Geuchik Cebrek, Dahri, sebelumnya mengakui adanya pengumpulan uang dalam keterangannya kepada media, dengan menjelaskan bahwa langkah tersebut dimaksudkan untuk membantu warga yang belum menerima bantuan.

Namun, dalam klarifikasi tertulis berikutnya, ia membantah adanya pungutan wajib Rp500 ribu per KK dan menyatakan bahwa pemberian warga bervariasi sesuai kemampuan serta keikhlasan masing-masing.

Perbedaan keterangan tersebut masih memerlukan penelusuran lebih lanjut. Belum dapat disimpulkan bahwa seluruh penerima menyerahkan uang atau bahwa nominal Rp500 ribu benar-benar diberlakukan kepada setiap KK.

Penegasan Kadinsos Aceh Utara memperjelas sikap yang disampaikannya: bantuan tidak boleh dikutip kembali, termasuk dengan alasan solidaritas terhadap warga yang belum menerima pencairan.

Hak penerima harus tetap terlindungi

Bagi masyarakat terdampak banjir, bantuan isi hunian, jadup, dan stimulan ekonomi merupakan bagian dari upaya memulihkan kehidupan setelah bencana. Karena itu, transparansi penyaluran dan perlindungan terhadap hak penerima menjadi hal yang tidak dapat diabaikan.

Semangat gotong royong untuk membantu sesama tetap memiliki tempat dalam kehidupan masyarakat.

Namun, menurut penegasan Kadinsos, alasan membantu warga lain yang belum menerima bantuan tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan pengutipan atas bantuan yang telah diterima masyarakat.

Polemik ini selanjutnya membutuhkan klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk pemerintah gampong dan kecamatan, agar fakta mengenai pengumpulan uang, mekanismenya, serta penggunaannya dapat diketahui secara terang.

Media Tribunpase.id tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Geuchik Cebrek, Camat Meurah Mulia, unsur Muspika, serta pihak lain yang berkaitan dengan persoalan ini.

Setiap perkembangan akan disampaikan secara proporsional dengan tetap mengedepankan verifikasi, keberimbangan, asas praduga tak bersalah, dan Kode Etik Jurnalistik.