Palembang –1fakta.com
Danrem 044/Gapo Brigjen TNI Muhammad Thohir, S.Sos., M.M mendampingi Pangdam II/Swj melakukan perpanjangan SIM (Surat Ijin Mengemudi) disela-sela kunjungan silaturahmi di Mapolrestabes Palembang Jl. Gub. H. Bastari 8 Ulu Palembang, Senin (4/3/2024).
SIM (Surat Ijin Mengemudi) merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Tanpa terkecuali Danrem 044/Gapo, disela – sela kesibukan jadwal kedinasannya, sembari melakuakn kunjungan silaturahmi di Mapolrestabes Palembang, Danrem melakukan perpanjangan SIM.
“Disiplin dan tertib berlalu lintas adalah prinsip-prinsip penting yang harus dipegang teguh oleh semua pengguna jalan. Patuhi aturan lalu lintas, hormati hak pengguna jalan serta menggunakan kendaraan yang layak jalan, plus Lengkapi SIM dan surat lainnya,” ucap Danrem.
Surat ijin mengemudi memberikan legitimasi kepada seseorang untuk mengemudi secara legal di jalan raya. Tanpa SIM, mengemudi bisa dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi hukum.
Proses penerbitan SIM melibatkan evaluasi terhadap pengetahuan dan keterampilan pengemudi. Dengan demikian, SIM dapat menjadi alat untuk memastikan bahwa pengemudi memiliki kualifikasi yang memadai untuk mengemudi dengan aman dan bertanggung jawab ujar Alumni Akmil Magelang 97.
Selain merupakan dokumen formal, juga memiliki dampak yang signifikan dalam menjaga keselamatan dan ketertiban di jalan raya serta memberikan akses dan mobilitas kepada individu tandasnya. (RD)