Blog  

aksi Onum DC ilegal   Berkedok Leasing Meresahkan Masyarakat Perlu Adanya Tindak Tegas Aparat Penegak Hukum Polres Pemalang

Aksi DC Ilegal Berkedok Leasing Mengganas di Pemalang, Warga Diresahkan – Modus Penarikan Paksa Motor Terungkap

Kabupaten Pemalang kembali dihadapkan pada keresahan publik akibat maraknya aksi oknum debt collector (DC) ilegal yang diduga beroperasi dengan modus penipuan dan perampasan kendaraan di jalanan. Pelaku disebut-sebut menyasar pengendara secara acak, khususnya di wilayah Paduraksa hingga pusat kota Pemalang, dengan mengaku sebagai petugas resmi dari lembaga pembiayaan. Aksi ini dinilai semakin meresahkan karena dilakukan secara terorganisir dan terang-terangan di ruang publik.

Peristiwa terbaru dialami oleh Mas Tio  yang menjadi korban penarikan paksa sepeda motor oleh sekelompok pria tak dikenal. Kejadian bermula saat dirinya melintas di kawasan Tugu Paduraksa, tepatnya di depan pasar, sekitar pukul 14.30 WIB. Tanpa diduga, ia diberhentikan secara paksa oleh dua orang pria yang mengaku sebagai petugas leasing dan berpura-pura melakukan pemeriksaan kendaraan.

Situasi semakin mencekam ketika lima orang lainnya datang menghampiri dan diduga merupakan bagian dari komplotan tersebut. Dengan dalih tunggakan kredit, mereka memaksa korban menyerahkan kontak motor. Dalam kondisi tertekan dan tidak berdaya, korban sempat diajak berbincang oleh salah satu pelaku. Namun, ketika percakapan berakhir, sepeda motor miliknya telah raib dibawa oleh kelompok tersebut.

Pelaku bahkan dengan santainya menyatakan bahwa kendaraan tersebut dibawa ke kantor. Namun, setelah dilakukan pengecekan langsung ke pihak leasing yang disebut, yakni Bank MPN Tegal, korban mendapati fakta bahwa para pelaku bukan bagian dari lembaga resmi tersebut. Hal ini menguatkan dugaan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penipuan dan perampasan yang terorganisir.

Tidak berhenti di situ, dua minggu setelah kejadian, korban kembali dibuat terkejut setelah menemukan sepeda motornya diperjualbelikan di platform Facebook Marketplace dalam kondisi lengkap dengan STNK. Ironisnya, setelah kejadian tersebut, korban dipaksa pulang menggunakan layanan transportasi online oleh para pelaku, seolah ingin menghilangkan jejak dan menghindari kecurigaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pelaku diketahui bernama “Helmi”, yang diduga menjadi aktor utama dalam aksi DC ilegal tersebut. Modus yang digunakan terbilang licik, dengan menyasar kalangan pelajar hingga mahasiswa yang dinilai rentan menjadi target. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengaku sebagai petugas leasing tanpa identitas resmi.

Menanggapi kejadian ini, Agung Sulistio selaku Ketua Umum Gabungan Media Online Cetak Ternama (GMOCT) menyatakan keprihatinannya dan meminta aparat penegak hukum, khususnya Polres Pemalang, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang meresahkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa praktik DC ilegal yang berujung pada tindakan kriminal tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

sumber: Masyarakat Pemalang

editorial: Kaperwil Jateng

oleh Tim 1fakta.com

Jangan copy berita ini!