Berita  

Aktivitas Galian C Tanah Timbun Diduga Milik Oknum Feri Bebas Beroperasi di Paloh Peusangan, Masyarakat Resah Akibat Debu Berterbangan

Bireuen – 1fakta.com

Aktivitas galian C tanah timbun yang diduga milik seorang oknum bernama Feri di kawasan Paloh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, menuai keresahan masyarakat. Warga mengeluhkan debu yang berterbangan setiap hari akibat keluar masuknya armada pengangkut tanah timbun yang melintas di permukiman warga.selasa(12/5/2026).

Masyarakat menilai aktivitas tersebut telah mengganggu kenyamanan dan kesehatan warga sekitar, terutama anak-anak dan lansia. Debu tebal yang beterbangan saat cuaca panas disebut masuk ke rumah-rumah warga dan mengganggu aktivitas sehari-hari.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa aktivitas galian C tersebut sudah berlangsung cukup lama, namun hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait.

“Debu sangat mengganggu, apalagi saat siang hari. Jalan menjadi kotor dan udara tidak sehat. Kami berharap pemerintah dan aparat terkait segera turun tangan,” ujar warga.

Masyarakat meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum (APH), serta dinas terkait agar tidak menutup mata terhadap aktivitas yang diduga merugikan lingkungan dan masyarakat tersebut.
Aktivitas pertambangan galian C wajib mematuhi aturan perizinan dan ketentuan lingkungan sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 158 UU Minerba, yang menegaskan:

“Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.”

Selain itu, kegiatan pertambangan yang menimbulkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan dalam UU Lingkungan Hidup.

Masyarakat juga meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta aparat penegak hukum segera melakukan pengecekan legalitas izin operasional dan dampak lingkungan dari aktivitas tersebut.

Warga berharap pemerintah Kabupaten Bireuen tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas demi menjaga keselamatan lingkungan serta kenyamanan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian C maupun instansi terkait.

(Tim)

Jangan copy berita ini!