Aktivitas tanah timbun cemari udara, warga resah – DLH, ESDM, dan aparat diminta tidak tutup mata

Bireuen – 1fakta.com

Aktivitas galian C tanah timbun di wilayah Paloh, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, menuai sorotan publik.minggu

Kegiatan tersebut diduga tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan, ditandai dengan debu berterbangan tanpa adanya penyiraman jalan, yang berdampak langsung terhadap masyarakat sekitar.minggu(3/5/26)

Pantauan di lokasi menunjukkan mobil pengangkut material lalu-lalang tanpa pengendalian debu.

Kondisi ini memicu keluhan warga karena debu masuk ke rumah dan mengganggu kesehatan.

“Debu sangat parah, tidak pernah ada penyiraman. Kami yang jadi korban setiap hari,” ujar warga setempat.

Diduga Abaikan Regulasi Lingkungan Aktivitas tersebut berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 98 mengatur bahwa pencemaran lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 158 menyebutkan penambangan tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Tidak adanya upaya pengendalian debu menunjukkan indikasi pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan lingkungan hidup.

Peran Instansi Dipertanyakan Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik terhadap kinerja instansi terkait: Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aparat Penegak Hukum (APH)

Masyarakat menilai adanya kesan pembiaran karena aktivitas tetap berjalan tanpa tindakan tegas.

Dampak Kesehatan dan Lingkungan

Debu dari aktivitas galian C berisiko menimbulkan: Gangguan pernapasan Pencemaran udara Penurunan kualitas lingkungan hidupJika tidak segera ditangani, kondisi ini dapat berkembang menjadi masalah kesehatan masyarakat yang lebih serius.

Pemerintah daerah segera melakukan inspeksi lapangan Penindakan tegas terhadap pelanggaran hukum Penghentian sementara aktivitas jika terbukti mencemari Kewajiban penyiraman jalan secara rutin oleh pengusaha

Kasus ini menjadi perhatian serius dan diharapkan mendapat respons cepat dari pemerintah serta aparat penegak hukum.

Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

(Tim Elang)

Jangan copy berita ini!