Langsa – 1fakta.com
Pemerintah Kota Langsa resmi menerapkan penyesuaian waktu absensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Langsa Siti Zuriah SH pada media Rabu (10/6/2026) menjelaskan bahwa kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Langsa Nomor 800/2240/2026 tentang Penyesuaian Waktu Absensi ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Langsa.
“Melalui aturan baru ini, seluruh pegawai diwajibkan melakukan absensi elektronik sebanyak empat kali dalam sehari, yakni saat masuk kerja, verifikasi kehadiran pertama, verifikasi kehadiran kedua, dan saat pulang kerja. Kebijakan tersebut mulai berlaku efektif pada 12 Juni 2026,” ungkapnya.
Sementara dalam surat edaran Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, dalam menegaskan bahwa penyesuaian waktu absensi dilakukan sebagai upaya meningkatkan disiplin kerja, tertib administrasi kepegawaian, serta mengoptimalkan kehadiran pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.
Waktu absensi ditetapkan sebagai berikut;
Untuk hari Senin, jadwal absensi dimulai pukul 07.45–08.00 WIB saat masuk kerja, verifikasi kehadiran pertama pukul 10.00–10.15 WIB, verifikasi kedua pukul 13.30–13.45 WIB, dan absen pulang kerja pukul 16.45–17.30 WIB.
Sementara untuk hari Selasa hingga Kamis, jam masuk kerja diberikan rentang waktu hingga pukul 08.30 WIB dengan jadwal verifikasi dan pulang kerja yang sama.
Khusus hari Jumat, verifikasi kehadiran kedua disesuaikan menjadi pukul 14.15–14.30 WIB untuk menyesuaikan waktu pelaksanaan ibadah Jumat.
Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa setiap ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu wajib melakukan absensi pada setiap sesi yang telah ditentukan, kecuali sedang menjalankan tugas kedinasan, cuti, atau alasan lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, kepala perangkat daerah diminta untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada seluruh pegawai sekaligus melakukan pengawasan agar pelaksanaan absensi berjalan sesuai jadwal.
“Ketidaksesuaian dalam pelaksanaan absensi akan menjadi bagian dari evaluasi disiplin dan kinerja pegawai,” jelasnya.
Kebijakan absensi empat kali sehari ini diharapkan mampu memperkuat budaya kerja yang disiplin, meningkatkan akuntabilitas aparatur, serta mendorong kualitas pelayanan publik yang lebih optimal bagi masyarakat Kota Langsa.
“Dengan pengawasan kehadiran yang lebih terukur, Pemerintah Kota Langsa berkomitmen menghadirkan birokrasi yang profesional, responsif, dan berorientasi pada pelayanan,” demikian tutup Jeffry Sentana.(Mak,Ita)

