Blog  

BEM PTNU Tidak Turun Aksi 27 Agustus, Fokus Mengawal Substansi RUU Perampasan Aset

Oleh: Achmad Baha’ur Rifqi, Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara

Empat hari lagi, sejumlah elemen masyarakat berencana turun ke jalan pada 27 Agustus 2026 dengan membawa sejumlah tuntutan, antara lain percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset dan pemberlakuan hukuman mati bagi koruptor.

BEM PTNU Se-Nusantara menghormati hak setiap kelompok masyarakat untuk menyampaikan pendapat. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, kami memutuskan tidak turun dalam aksi pada 27 Agustus 2026.

Keputusan ini bukan karena BEM PTNU menolak agenda pemberantasan korupsi. Namun, keputusan tersebut juga tidak berarti kami memberikan dukungan tanpa melihat secara utuh substansi RUU Perampasan Aset.

Posisi kami jelas: kami tidak menolak, tetapi juga tidak memberikan dukungan begitu saja tanpa mengkaji isi dan dampaknya bagi masyarakat.

Bagi kami, RUU Perampasan Aset merupakan isu hukum yang terlalu penting untuk disikapi hanya dengan pilihan “setuju” atau “tidak setuju”. Ada banyak aspek yang harus dilihat secara menyeluruh, mulai dari substansi pasal, mekanisme perampasan, kewenangan aparat, perlindungan hak warga negara, mekanisme keberatan, pengawasan pengadilan, hingga potensi penyalahgunaan kewenangan.

Karena itu, BEM PTNU memilih mengambil posisi kritis dan konstruktif.

Jangan Terjebak pada Pilihan Biner

Pemberantasan korupsi merupakan agenda penting negara. Namun, dalam negara hukum, pemberantasan kejahatan tidak boleh dilepaskan dari prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Hal yang sama berlaku terhadap RUU Perampasan Aset.

Kita tentu tidak ingin regulasi yang dimaksudkan sebagai instrumen pemberantasan kejahatan justru menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.

Di sisi lain, kita juga tidak ingin kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan kewenangan membuat negara kehilangan instrumen yang efektif untuk memulihkan aset hasil tindak pidana. Di titik inilah sikap BEM PTNU berada.

Kami tidak mengatakan RUU Perampasan Aset harus ditolak. Namun, kami juga belum pada posisi untuk mengatakan bahwa RUU tersebut harus diterima begitu saja.

Yang kami tuntut adalah proses pembahasan yang terbuka, matang, transparan, dan melibatkan publik secara bermakna.

27 Agustus, BEM PTNU Memilih Tidak Turun

Atas dasar pertimbangan tersebut, BEM PTNU Se-Nusantara tidak akan mengerahkan massa untuk mengikuti aksi pada 27 Agustus 2026.

Kami memilih untuk tidak menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai sekadar pertarungan antara kelompok yang mendukung dan kelompok yang menolak.

Bagi kami, demokrasi tidak hanya berbicara mengenai siapa yang paling banyak turun ke jalan. Demokrasi juga berbicara tentang kualitas argumentasi dan sejauh mana masyarakat dapat mengawasi proses pengambilan keputusan negara.

Karena itu, BEM PTNU akan tetap mengikuti perkembangan pembahasan RUU Perampasan Aset dan memberikan perhatian serius terhadap substansi yang sedang dibahas.

Jika terdapat pasal yang berpotensi merugikan masyarakat, kami akan mengkritisinya.

Jika terdapat mekanisme yang memperkuat pemberantasan korupsi, kami akan mengapresiasinya.

Jika terdapat ketentuan yang masih belum jelas, kami akan meminta penjelasan dan mendorong perbaikan. Sikap kami akan mengikuti substansi, bukan tekanan politik.

Negara Harus Tegas, tetapi Tetap Terukur

BEM PTNU berpandangan bahwa negara memang membutuhkan instrumen hukum yang efektif untuk menghadapi kejahatan korupsi.

Namun, efektivitas hukum tidak boleh diukur hanya dari seberapa besar kewenangan yang diberikan kepada aparat. Efektivitas hukum juga harus diukur dari seberapa kuat mekanisme pengawasan terhadap kewenangan tersebut.

Sebab, kita tidak sedang membangun hukum untuk satu rezim, satu pemerintahan, atau satu kelompok tertentu. Kita sedang membangun hukum yang akan berlaku lintas pemerintahan dan lintas generasi.

Karena itu, setiap kewenangan besar harus disertai kontrol yang kuat.

Harus ada kepastian mengenai objek yang dapat dirampas, prosedur yang harus ditempuh, mekanisme pengawasan, hak pihak yang terdampak, serta ruang untuk mengajukan keberatan apabila terjadi kekeliruan.

Dengan demikian, upaya pemberantasan korupsi tetap kuat, tetapi tidak mengorbankan prinsip keadilan dan kepastian hukum.

Tidak Turun Bukan Berarti Diam

BEM PTNU Se-Nusantara tidak ingin mengambil posisi populis hanya karena sebuah isu sedang ramai.

Kami juga tidak ingin menggunakan isu pemberantasan korupsi untuk membangun polarisasi baru di tengah masyarakat.

Kami memilih posisi yang kritis dan konstruktif. Kami tidak menolak RUU Perampasan Aset, tetapi juga tidak memberikan dukungan begitu saja tanpa melihat substansi dan dampaknya bagi masyarakat.

Kami menghormati mereka yang memilih turun ke jalan pada 27 Agustus. Namun, kami memilih jalan yang berbeda.

Kami tidak turun aksi, tetapi bukan berarti diam. Kami tidak menolak, tetapi bukan berarti menerima begitu saja.

Yang kami lakukan adalah mengawal prosesnya dengan argumentasi, kajian, dan perhatian terhadap kepentingan publik.

Bagi BEM PTNU Se-Nusantara, yang harus dikawal bukan hanya lahirnya sebuah undang-undang, tetapi juga bagaimana undang-undang tersebut nantinya bekerja dan kepada siapa kewenangan itu dapat digunakan.

Sebab, hukum yang baik bukan hanya hukum yang tegas terhadap kejahatan, tetapi juga hukum yang mampu memastikan kekuasaan tidak berjalan tanpa batas.

Pada 27 Agustus, kami memilih tidak turun ke jalan. Kami memilih mengawal dengan kepala dingin, membaca dengan kritis, dan bersuara berdasarkan kepentingan publik.

Karena bagi kami, dalam perkara sebesar ini, tergesa-gesa bukan keberanian, dan berhati-hati bukan berarti takut.