Takengon – 1fakta.com
Biroprovos Divpropam Polri melaksanakan kegiatan supervisi di Polres Aceh Tengah dalam rangka pengecekan penyelesaian pelanggaran disiplin, pengecekan produk DP3D dan laporan hasil sidang disiplin.
Ada empat Polres yg di Supervisi diantaranya Polres Aceh Tengah, Polres Bener Meriah, Polres Gayo Lues dan Polres Aceh Tenggara, bertempat di Aula Polres Aceh Tengah, pada Rabu 12 Juni 2024 petang pukul 17.00 WIB
Tim supervisi yang dipimpin oleh Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko, S.I.K., M.H., dan didampingi oleh Tim Bidpropam Polda Aceh disambut langsung oleh Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H. dan PJU Polres yg di Supervisi
Adapun tujuan untuk memastikan penanganan pelanggaran disiplin anggota Polri dilakukan sesuai dengan prinsip legalitas, profesionalisme, akuntabilitas, kesamaan hak, kepastian hukum, keadilan, praduga tak bersalah, transparansi serta kecepatan dan ketepatan.
Dalam arahannya, Kombes Pol. Rahmat Budi Handoko menekankan kepada personel untuk bijak bermedia Sosial, berhati-hati dalam melakukan live streaming di berbagai platform media sosial serta hindari hal hal yg dapat menjatuhkan citra Polri.
Aharuddin