Siborongboring – 1fakta.com
Beberapa kepala desa di kecamatan siborong-borong dipanggil oleh kejaksaan cabang Tapanuli Utara hal itu menyangkut tentang penyaluran Bundesma dan BUMDes yang diduga penyalurannya tidak sesuai Juknis sebagaimana mestinya.
Dimana penyalurannya ada yang jalan dan ada diduga tidak dijalankan sesuai mekanisme Juknis BUMDes (Petunjuk Teknis Badan Usaha Milik Desa) adalah pedoman yang berisi panduan teknis untuk mendirikan, mengelola, dan mengembangkan BUMDes. Juknis ini penting karena memberikan kerangka kerja yang jelas untuk BUMDes agar dapat berjalan sesuai aturan dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Juknis BUMDes didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya pasal yang mengatur BUMDes. Pendirian BUMDes juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa. Tujuan utama pendirian BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengembangkan perekonomian desa, dan memberdayakan masyarakat desa.
Penyaluran Bundesma diduga banyak yang tidak sesuai dengan petunjuk atau Juknis yang ada, menurut keterangan Kejaksaan cabang Tapanuli Utara disiborongborong kepada Media Saat kejaksaan meminta dokumen pertanggung jawaban dari Ketua Bumdesma tidak memberikan, dengan alasan harus ada izin dari penasehat dan sebagian Kepala Desa mengatakan ada penyalurannya pertama, 5 jt hingga ada Perubahan Bumdesma dan ada tambahan, 15 jt lagi dan sepertinya penggunaan dana Bundesma dan BUMDes tersebut tidak transparan dan diduga ada tanda-tanda korupsi, dimohon kepada Kejaksaan agar benar-benar mengusut tentang dana Bundesma dan BUMDes. ( smarth )