Berita  

Diduga Aktivitas Galian C Batu Gajah di Krueng Meusagop Sebabkan Jalan Kecamatan Rusak Parah, Warga Minta APH dan Pemerintah Bertindak

Bireuen – 1fakta.com

Aktivitas galian C batu gajah yang diduga berada di kawasan Krueng Meusagop, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh, menjadi sorotan masyarakat. Pasalnya, jalan kecamatan yang setiap hari dilalui truk pengangkut batu gajah dilaporkan mengalami kerusakan cukup parah dan dikhawatirkan membahayakan keselamatan pengguna jalan,Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, Minggu (5/7/2026), sejumlah ruas jalan terlihat mengalami kerusakan.

Aspal di beberapa titik terkelupas, berlubang, bahkan badan jalan mulai mengalami penurunan akibat tingginya intensitas kendaraan bertonase berat yang melintas setiap hari.
Selain kerusakan jalan, masyarakat juga mengkhawatirkan kondisi jembatan yang berada di jalur tersebut.

Warga menilai, apabila kendaraan bermuatan berat terus melintas tanpa pengawasan dan pembatasan tonase, bukan tidak mungkin konstruksi jembatan akan mengalami kerusakan yang dapat membahayakan masyarakat.

“Kami berharap pemerintah segera turun melihat kondisi jalan ini. Setiap hari truk bermuatan batu gajah lewat, sementara jalan semakin rusak dan masyarakat yang menjadi korban,” ungkap salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Warga meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perhubungan,
Dinas Lingkungan Hidup, serta instansi terkait agar segera melakukan inspeksi lapangan dan tidak menutup mata terhadap kondisi tersebut.

Selain memeriksa kerusakan jalan, masyarakat juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap legalitas aktivitas galian C, dokumen perizinan, kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta pengawasan terhadap kendaraan angkutan yang diduga melebihi kapasitas muatan.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan mineral dan batuan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai aturan yang berlaku.Sementara itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa kendaraan angkutan barang wajib mematuhi ketentuan mengenai kelas jalan, dimensi, dan batas muatan.

Kendaraan yang melebihi kapasitas muatan atau melanggar ketentuan penggunaan jalan dapat dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan sebagaimana telah diubah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru menegaskan pentingnya perlindungan fungsi jalan sebagai fasilitas umum yang harus dijaga agar tetap aman, nyaman, dan layak digunakan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola galian C maupun instansi pemerintah terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan kerusakan jalan akibat aktivitas angkutan batu gajah tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Masyarakat berharap Pemerintah Kabupaten Bireuen bersama APH segera melakukan investigasi menyeluruh, menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum, serta memastikan adanya perbaikan jalan agar aktivitas masyarakat tidak terus terganggu akibat kerusakan infrastruktur yang diduga dipicu oleh lalu lintas kendaraan pengangkut batu gajah.

(Tim mawar)