Bireuen – 1fakta.com
Aktivitas galian C berupa pengambilan tanah timbun di Desa Blang Seunong, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen, diduga berlangsung bebas tanpa pengawasan ketat.
Sejumlah mobil dump truck (dam truk) terlihat hilir mudik mengangkut material tanah tanpa menggunakan penutup terpal, sehingga menimbulkan debu berterbangan yang mengganggu masyarakat sekitar.
Pantauan di lapangan pada Rabu (22/4/2026), kendaraan pengangkut tanah melintas di jalan umum dalam kondisi terbuka.
Debu yang beterbangan tidak hanya mengurangi jarak pandang pengguna jalan, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan warga, terutama anak-anak dan lansia.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengaku resah dengan kondisi tersebut.
“Setiap hari debu sangat tebal, rumah kami kotor, pernapasan juga terganggu. Kami berharap ada tindakan tegas dari pihak berwenang,” ujarnya.
Aktivitas galian C sendiri merupakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan yang wajib memiliki izin resmi serta memenuhi standar operasional, termasuk aspek lingkungan dan keselamatan.
Selain itu, pengangkutan material tambang juga harus mengikuti aturan lalu lintas dan perlindungan lingkungan.
Dasar Hukum dan Sanksi Tegas
Kegiatan ini diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mewajibkan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi (IUP). Pelanggaran dapat dikenakan sanksi pidana dan denda.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur kewajiban menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran udara. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya terkait kewajiban pengemudi untuk memastikan muatan tertutup dengan baik guna mencegah gangguan keselamatan dan pencemaran. Pelanggaran dapat dikenakan tilang dan sanksi denda.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur teknis operasional pertambangan, termasuk kewajiban reklamasi dan pengelolaan dampak lingkungan.
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait di Kabupaten Bireuen untuk segera turun tangan melakukan penertiban dan penindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar aturan tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola galian maupun pemerintah setempat terkait legalitas dan pengawasan kegiatan tersebut.
(Tim)

