Pensiun Dini Eks Pejabat Bener Meriah Disorot, Diduga Tak Sinkron dengan Proses Hukum dan Administrasi

Bener Meriah – 1fakta.com

Proses pengajuan pensiun dini yang diajukan oleh seorang mantan pejabat di Kabupaten Bener Meriah berinisial ST menuai sorotan. Pasalnya, pengajuan tersebut diduga dilakukan saat yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan kasus di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bener Meriah.

Hasil penelusuran tim yang terdiri dari sejumlah awak media ke beberapa instansi terkait, yakni Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Inspektorat, serta Kejari Bener Meriah, menemukan adanya perbedaan informasi yang memunculkan tanda tanya publik.

Kepala BKPP Bener Meriah, Sukur, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa benar ST telah mengajukan pensiun dini dan saat ini masih dalam tahap proses administrasi. Namun, ketika ditanya terkait dugaan kasus yang tengah menimpa yang bersangkutan, Sukur menyebut pihaknya belum menerima laporan maupun surat resmi dari Kejari Bener Meriah.

“Memang benar saudari ST mengajukan pensiun dini dan saat ini sedang dalam proses administrasi. Terkait kasus, kami belum menerima surat atau laporan resmi dari Kejari,” ujar Sukur.

Sementara itu, penelusuran tim berlanjut ke Inspektorat Bener Meriah. Berdasarkan aturan yang berlaku, setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengajukan pensiun diwajibkan melampirkan surat keterangan bebas temuan dari Inspektorat.

Di instansi tersebut, tim bertemu dengan Irban I yang mewakili Inspektur karena sedang dinas luar. Ia menyatakan hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan terkait penerbitan surat bebas temuan atas nama ST.

“Sejauh ini belum ada informasi terkait pengajuan pensiun dini saudari ST. Surat bebas temuan terhadap dirinya juga belum pernah kami keluarkan,” jelasnya.

Kondisi ini memperkuat dugaan adanya ketidaksinkronan prosedur dalam proses pengajuan pensiun dini tersebut. Pasalnya, surat bebas temuan merupakan salah satu syarat administratif yang wajib dipenuhi oleh ASN sebelum pensiun.

Untuk memastikan informasi lebih lanjut, tim kemudian mendatangi Kejari Bener Meriah. Di sana, tim diterima oleh Kepala Seksi Intelijen, Alamsyah Budiman, SH, serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Afriansyah Nasution.

Dalam keterangannya, Afriansyah menyebutkan bahwa ST memang pernah berkoordinasi dengan pihak Kejari. Namun, pengajuan yang disampaikan bukan terkait pensiun dini, melainkan permohonan pindah tugas ke Sumatera Utara.

“Saudari ST memang ada melaporkan kepada kami, tetapi bukan terkait pensiun dini, melainkan pengajuan pindah tugas ke Sumatera Utara,” ungkap Afriansyah.

Ia juga menjelaskan bahwa kasus yang menjerat mantan pejabat tersebut berkaitan dengan dugaan mark-up proyek interior ruang operasi. Berdasarkan hasil keterangan saksi ahli dari Universitas Malikussaleh (Unimal) Lhokseumawe, kerugian negara dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp10 juta.

Saat ini, yang bersangkutan masih menjalani proses pemeriksaan terkait kasus lain yang terjadi saat dirinya menjabat.

Dari rangkaian penelusuran tersebut, muncul sejumlah pertanyaan mengenai mekanisme dan koordinasi antarinstansi dalam proses pengajuan pensiun dini ST. BKPP diketahui telah memproses pengajuan tersebut, sementara Inspektorat belum mengeluarkan surat bebas temuan, dan Kejari menyatakan bahwa yang bersangkutan masih dalam proses pemeriksaan.

Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan polemik serta memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak-pihak terkait, guna memastikan bahwa seluruh prosedur administrasi dan ketentuan hukum telah dijalankan sesuai aturan yang berlaku.(#)

Jangan copy berita ini!