Aceh Timur – 1fakta.com
Aktivitas yang diduga merupakan galian C tanpa izin di Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur, menjadi sorotan masyarakat. Warga mempertanyakan efektivitas pengawasan terhadap aktivitas pertambangan yang diduga telah berlangsung di lokasi tersebut dan mendesak aparat penegak hukum (APH) serta instansi terkait segera melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media di lapangan, lokasi tersebut tampak digunakan untuk aktivitas yang diduga berkaitan dengan penambangan material. Warga berharap Dinas ESDM Aceh, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum segera memverifikasi status perizinan kegiatan tersebut agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
“Kalau memang memiliki izin, silakan dijelaskan kepada publik. Namun jika tidak memiliki izin, kami berharap aparat bertindak sesuai aturan hukum tanpa tebang pilih,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Apabila dari hasil pemeriksaan terbukti kegiatan tersebut dilakukan tanpa izin, pelaku dapat dikenai ketentuan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur ancaman pidana bagi penambangan tanpa izin. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat dan instansi yang berwenang setelah proses pemeriksaan.
Masyarakat juga meminta hasil pemeriksaan nantinya diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar ketentuan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola lokasi maupun instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas tersebut. Oleh karena itu, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih menunggu hasil verifikasi dan pemeriksaan resmi dari pihak berwenang.(tim elang).

