Berita  

Diduga Geuchik Alue Dua Potong Dana Bantuan Banjir dan Uang Jadup, Warga Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak

Aceh Utara – 1fakta.com

Masyarakat Gampong Alue Dua, Kecamatan Langkahan, Kabupaten Aceh Utara, meminta aparat penegak hukum, Inspektorat, Dinas Sosial, serta pemerintah daerah untuk mengusut dugaan pemotongan dana bantuan banjir dan uang jatah hidup (jadup) yang seharusnya diterima masyarakat terdampak bencana.

Berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat, bantuan banjir sebesar Rp8 juta per penerima diduga dipotong sebesar Rp500 ribu.
Selain itu, bantuan uang jadup yang seharusnya diterima masyarakat sebesar Rp1.350.000 per jiwa diduga juga mengalami pemotongan sebesar Rp80.000 per jiwa.

Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan tersebut merupakan perbuatan yang melanggar prinsip transparansi, akuntabilitas, dan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan bantuan pemerintah yang diperuntukkan bagi korban bencana.

Masyarakat menegaskan bahwa seluruh bantuan yang berasal dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun lembaga kemanusiaan harus disalurkan secara utuh kepada penerima manfaat tanpa adanya potongan dalam bentuk apa pun yang tidak memiliki dasar hukum.

Menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, kepala desa atau geuchik memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik penyalahgunaan kewenangan. Kepala desa juga bertanggung jawab atas penggunaan dan penyaluran dana yang menjadi hak masyarakat.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan bahwa kepala desa yang melanggar kewajiban dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian dari jabatan.

Lebih lanjut, apabila ditemukan adanya unsur penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara atau masyarakat, maka perbuatan tersebut dapat masuk dalam ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berbagai kajian hukum juga menyebutkan bahwa penyalahgunaan dana desa maupun bantuan pemerintah dapat berujung pada proses pidana selain sanksi administratif.

Masyarakat Gampong Alue Dua mendesak:
Inspektorat Kabupaten Aceh Utara segera melakukan audit khusus terhadap penyaluran bantuan banjir dan uang jadup.
Dinas Sosial melakukan verifikasi terhadap jumlah bantuan yang diterima dan disalurkan kepada masyarakat.

Kepolisian dan Kejaksaan mengusut dugaan pemotongan bantuan apabila ditemukan unsur melawan hukum.
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menjamin seluruh hak korban banjir diterima secara utuh tanpa potongan apa pun.

Warga berharap pemerintah dan aparat penegak hukum dapat bertindak cepat demi menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bantuan kemanusiaan benar-benar sampai kepada korban yang membutuhkan.

“Bantuan untuk korban bencana adalah hak masyarakat. Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan di atas penderitaan korban banjir.”

(Tim monyet)

Jangan copy berita ini!