ACEH BARAT – 1fakta.com
Aktivitas pengolahan kayu menggunakan saw mill yang diduga berlangsung di Kecamatan Panton Reu, Kabupaten Aceh Barat, pada Sabtu, 15 Agustus 2026, turut menimbulkan dugaan penggunaan BBM jenis solar bersubsidi untuk menjalankan mesin pengolahan kayu.
Informasi tersebut masih perlu diverifikasi oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait melalui pemeriksaan langsung di lokasi, pengecekan sumber BBM, serta dokumen pembelian dan penggunaannya.
Masyarakat meminta aparat tidak hanya memeriksa legalitas kayu yang diolah, tetapi juga menelusuri sumber bahan bakar yang digunakan untuk mengoperasikan mesin saw mill.
DIDUGA KAYU HASIL PEMBALAKAN LIAR
Selain dugaan penggunaan solar subsidi, masyarakat juga mempertanyakan asal-usul kayu yang dibelah dan diolah. Kayu tersebut diduga berasal dari kawasan hutan dan diduga berkaitan dengan aktivitas pembalakan liar.
Jika dugaan tersebut terbukti, aparat diminta mengusut seluruh rantai kegiatan, mulai dari pihak yang menebang, pemilik atau penguasa kayu, pemasok, pengangkut, hingga pihak yang mengolah dan menerima keuntungan.
Identitas pihak yang disebut masyarakat dengan inisial S juga perlu diklarifikasi secara resmi agar tidak terjadi kesimpulan sepihak sebelum adanya hasil penyelidikan.
DUGAAN PENYALAHGUNAAN SOLAR SUBSIDI PERLU DIPERIKSA
Minyak solar merupakan salah satu Jenis BBM Tertentu yang memperoleh subsidi pemerintah. Perpres Nomor 191 Tahun 2014 mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, serta melarang penggunaan Jenis BBM Tertentu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah mengalami perubahan, memuat ketentuan pidana terhadap penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah.
Karena itu, apabila benar solar bersubsidi digunakan untuk kegiatan yang tidak diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang berhak, aparat diminta melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
APARAT DIMINTA TURUN KE LOKASI
Masyarakat meminta Polres Aceh Barat, aparat penegak hukum terkait, serta instansi yang berwenang di bidang kehutanan dan migas turun langsung ke lokasi untuk memastikan:
Asal-usul kayu yang diolah.Legalitas penguasaan dan pengangkutan kayu.Status kawasan tempat kayu diperoleh.
Legalitas dan sumber BBM yang digunakan mesin saw mill.Pihak yang mengoperasikan dan menguasai kegiatan tersebut.
Pihak yang memasok kayu maupun BBM.Ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan kehutanan dan BBM bersubsidi.
Masyarakat berharap penanganan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti pada pekerja lapangan apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pihak lain yang mengendalikan kegiatan.
(Tim)


