Aceh Barat – detikperistiwa.co.id
Dugaan aktivitas pengolahan kayu ilegal kembali menjadi sorotan. Sebuah kilang sawmill yang berada di kawasan Pantôn Reu, Jalan Geumpang–Tutut Manggie, Kabupaten Aceh Barat, diduga telah lama melakukan aktivitas pembelahan dan pengolahan kayu yang patut dipertanyakan asal-usul serta legalitasnya.
Informasi mengenai aktivitas tersebut kembali mencuat pada Sabtu, 15 Agustus 2026. Masyarakat menduga sebagian kayu yang masuk dan diolah di lokasi tersebut berasal dari kawasan hutan dan diduga berkaitan dengan praktik illegal logging.
Dugaan ini tentu perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi.
Namun, apabila aktivitas tersebut memang telah berlangsung lama, muncul pertanyaan serius: di mana fungsi pengawasan
instansi terkait selama ini?
ASAL-USUL KAYU WAJIB DIBUKA
Kayu yang beredar dan diolah oleh pelaku usaha kehutanan semestinya memiliki asal-usul serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan mengatur berbagai perbuatan terkait pemanfaatan hasil hutan kayu secara tidak sah. Ketentuan tersebut juga mencakup perbuatan mengangkut, menguasai, memiliki, maupun memanfaatkan hasil hutan kayu yang diduga berasal dari pembalakan liar.
Karena itu, aparat penegak hukum dan instansi kehutanan perlu memeriksa secara menyeluruh asal-usul kayu, dokumen legalitas kayu, dokumen angkutan, izin usaha, serta pihak yang memasok kayu ke sawmill tersebut.
Jika kayu yang ditemukan nternyata legal, maka hal tersebut harus dijelaskan kepada publik. Sebaliknya, jika ditemukan kayu tanpa legalitas atau terdapat unsur tindak pidana, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.
JANGAN SAMPAI ADA KESAN PEMBIARAN
Masyarakat mempertanyakan pengawasan terhadap aktivitas sawmill tersebut.
Jika benar kegiatan pengolahan kayu telah berjalan dalam waktu lama sebagaimana informasi yang diterima, maka instansi yang memiliki kewenangan pengawasan perlu menjelaskan apakah lokasi tersebut pernah diperiksa, kapan pemeriksaan dilakukan, dan apa hasilnya.
Publik tidak ingin muncul kesan bahwa aktivitas yang diduga berkaitan dengan kayu ilegal dapat berlangsung tanpa pengawasan.
Hutan adalah aset negara dan kepentingan masyarakat luas. Penegakan hukum kehutanan harus dilakukan secara adil dan tidak boleh tebang pilih.
APARAT DIMINTA SEGERA TURUN
Atas informasi tersebut, masyarakat meminta:
Polisi dan aparat penegak hukum terkait segera turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan.
Dinas/instansi kehutanan melakukan pemeriksaan terhadap legalitas dan asal-usul seluruh kayu yang berada di lokasi.
Memeriksa dokumen pengangkutan dan dokumen sah hasil hutan kayu.
Menelusuri dari mana kayu tersebut diperoleh dan siapa pemasoknya.
Memeriksa legalitas usaha sawmill serta pihak-pihak yang terlibat dalam rantai pasok kayu.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran atau tindak pidana, proses hukum dilakukan secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Instansi terkait memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai hasil pemeriksaan dan langkah penanganannya.
PUBLIK BERHAK MENGETAHUI HASIL PENGAWASAN
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai satu kilang kayu.
Jika benar terdapat praktik pengolahan kayu ilegal, dampaknya menyangkut kelestarian hutan, lingkungan, dan kepentingan masyarakat Aceh.
Karena itu, aparat tidak cukup hanya memeriksa kayu yang terlihat di lokasi. Rantai pasoknya juga harus ditelusuri sampai ke sumber kayu dan pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak berhenti pada pemeriksaan di lapangan, tetapi benar-benar menindaklanjuti apabila ditemukan bukti yang cukup.
BUKAN MENGHAKIMI, TETAPI MEMINTA PENEGAKAN HUKUM
Pemberitaan ini menggunakan istilah “diduga” karena kebenaran mengenai legal atau ilegalnya kayu harus ditentukan melalui pemeriksaan dan proses hukum oleh pihak yang berwenang.
UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengharuskan pers menghormati asas praduga tidak bersalah dan tidak menghakimi pihak yang diberitakan.
Oleh sebab itu, pihak pengelola sawmill, pemasok kayu, instansi kehutanan, maupun pihak lain yang berkaitan diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Namun demikian, pertanyaan publik tetap harus dijawab:
Jika kayu tersebut legal, tunjukkan legalitasnya. Jika ilegal, tegakkan hukum.
Jika pengawasan selama ini berjalan, jelaskan hasil pengawasannya.
Masyarakat hanya meminta agar hukum kehutanan benar-benar ditegakkan dan tidak ada pembiaran terhadap dugaan pembalakan liar di Aceh Barat.
(Tim)


