Pangaribuan – 1fakta.com
Persoalan kedisiplinan tenaga pendidik di sejumlah sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Pangaribuan, Kabupaten Tapanuli Utara, menjadi perhatian masyarakat. Sejumlah informasi yang dihimpun di lapangan menyebutkan adanya guru yang diduga tidak hadir secara rutin, bahkan disebut pernah tidak masuk sekolah dalam kurun waktu cukup panjang.
Informasi tersebut disampaikan oleh sejumlah masyarakat dan siswa. Kondisi ini menjadi perhatian karena guru yang disebut dalam informasi tersebut diduga berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk di antaranya penerima tunjangan profesi.
Untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas, dilakukan penelusuran langsung ke sejumlah sekolah di Kecamatan Pangaribuan, Senin (24/8/2026).
Penelusuran tidak hanya dilakukan dengan meminta keterangan masyarakat, tetapi juga melihat secara langsung administrasi absensi guru di sekolah.
Dari hasil penelusuran Tim awak media, ditemukan catatan absensi yang telah terisi. Namun, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan ketika dibandingkan dengan informasi mengenai adanya guru yang disebut pernah tidak hadir dalam waktu cukup lama.
Salah satu guru yang menjadi perhatian disebut berinisial (MS). Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lapangan, yang bersangkutan disebut pernah tidak hadir sekitar satu bulan berturut-turut.
Namun, saat daftar absensi tahun 2025–2026 diperiksa, tidak terlihat adanya catatan kosong yang secara kasatmata menunjukkan ketidakhadiran dalam jangka panjang tersebut.
Sejauh mana catatan absensi menggambarkan kondisi kehadiran guru yang sebenarnya?
Saat dilakukan pengecekan pada 24 Agustus 2026, absensi yang tersedia di sekolah terlihat telah terisi hingga 15 Agustus 2026.
Ketika dikonfirmasi oleh tim awak media mengenai mekanisme pengisian absensi, pihak kepala sekolah menyampaikan bahwa absensi dapat diisi secara langsung untuk periode satu bulan.
Penjelasan tersebut tentu membutuhkan kejelasan lebih lanjut, khususnya mengenai mekanisme pengisian, pihak yang bertanggung jawab melakukan pencatatan, proses verifikasi, serta kesesuaian antara catatan administrasi dengan kehadiran guru di sekolah.
Jika seorang guru tidak hadir karena alasan yang sah, seperti izin, cuti, tugas kedinasan atau alasan lain yang dibenarkan peraturan, tentu hal tersebut dapat dijelaskan melalui dokumen administrasi yang berlaku.
Namun, apabila terdapat perbedaan antara catatan absensi dengan kondisi kehadiran sebenarnya, persoalan tersebut perlu mendapatkan perhatian dan pemeriksaan dari pihak berwenang.
Persoalan tersebut kemudian dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara oleh Rekan Tim awak media
Menanggapi informasi tersebut, Kepala Dinas Pendidikan menyampaikan:
“Mauliate infona, amang. Dalam proses perbaikan disiplin, nama hita, amang.”
Pernyataan tersebut kurang lebih bermakna, “Terima kasih informasinya, Pak. saat Ini kita sedang dalam proses perbaikan disiplin kedepannya, Pak.”
Respons tersebut memperlihatkan bahwa persoalan kedisiplinan tenaga pendidik menjadi perhatian Dinas Pendidikan dan sedang diarahkan pada proses pembenahan.
Masyarakat pun berharap pembenahan tersebut tidak berhenti pada administrasi, tetapi juga memastikan kehadiran guru benar-benar sesuai dengan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanan pendidikan kepada siswa.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara diharapkan dapat melakukan verifikasi secara objektif dengan mencocokkan data absensi dengan jadwal mengajar, jurnal kelas, daftar hadir siswa, surat izin maupun dokumen tugas kedinasan.
Langkah tersebut penting agar setiap persoalan dapat ditempatkan secara proporsional. Jika ketidakhadiran memiliki dasar yang sah, masyarakat tentu dapat memahami. Namun apabila terdapat ketidaksesuaian administrasi, perlu dilakukan evaluasi sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai selembar daftar hadir. Kehadiran guru merupakan bagian penting dari kualitas pelayanan pendidikan dan menyangkut hak siswa untuk mendapatkan proses pembelajaran yang semestinya.
Pemberitaan ini sekaligus membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi kepala sekolah, guru yang bersangkutan, pengawas sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Utara.
Publik membutuhkan kepastian bahwa disiplin guru tidak hanya tercatat dalam administrasi, tetapi benar-benar terlihat dalam pelaksanaan tugas di ruang kelas.
(1F/Mukhtar.S)


